Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Narkoba

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Narkoba

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) selama Januari hingga 31 Juli 2023 telah memutuskan 392 perkara, 12 perkara di antaranya dijatuhkan hukuman mati.

Semua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika. Perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Idi sebanyak lima perkara, PN Lhoksukon sebanyak empat perkara dan PN Lhokseumawe sebanyak tiga perkara.

Terhadap lima perkara yang berasal dari PN Idi, majelis hakim banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa.

Para terdakwa dalam perkara tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya mencapai 30.000 gram.

Sedangkan terhadap empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya mencapai 60.679 gram.

Terakhir, terhadap tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya mencapai 140.147,07 gram.

Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh, Suharjono, percaya dengan kemampuan para hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam memutuskan perkara banding yang berat ini.

“Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut. Sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara,” sebutnya di Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, yang terpenting adalah penegak hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal menjatuhkan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan.

“Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, yang kuantitas totalnya mencapai 230.826 gram atau 230 kilogram. Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh,” tegas Suharjono. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER