Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Camat Kuta Raja telah melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 bersama Muspika Kuta Raja, unsur kecamatan dan para keuchik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pantai Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, pada Rabu (23/9/2020).
Camat Kuta Raja Arie Januar, mengatakan didapati sebanyak 33 pelanggar Prokes COVID-19 yang kemudian diberikan sanksi sosial berupa menghafal surat-surat pendek Al-Quran, menghafal Pancasila dan menghafal lagu nasional.
“Razia dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes di tengah pandemi ini,” ungkap Arie pada Kamis (24/9/20).
Lebih lanjut Arie juga mengimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banda Aceh.
Camat Kuta Raja juga mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat menyadari betapa pentingnya melaksanakan anjuran Prokes COVID-19 demi memutus rantai penyebaran virus yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.(ria)