Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAcehPenangkapan Ikan Tak Ramah Lingkungan Ancam Ekosistem Laut Aceh

Penangkapan Ikan Tak Ramah Lingkungan Ancam Ekosistem Laut Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) –  Ekosistem laut Aceh terancam oleh penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Nelayan Aceh mengeluh pendapatannya menurun karena kesulitan mendapatkan ikan akibat populasi ikan yang semakin berkurang.

Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan jaring trawl menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem laut Aceh.

“Sampai hari ini permasalahan tentang kerusakan laut semakin kencang dirasakan nelayan. Mereka susah dalam menangkap ikan,” kata Koordinator Jaringan KuALA Aceh, Gemal Bakri dalam diskusi bertajuk “Ilegal Fishing dan Kerusakan Terumbu Karang di Aceh” di  sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan Aceh, Banda Aceh,  Selasa (6/2/2024).

Gemal juga menyoroti adanya kapal-kapal dari Sibolga, Sumatera Utara, yang kerap menggunakan pukat harimau dan bom ikan untuk mengambil ikan di perairan laut Aceh. Hal ini berdampak pada jangkauan daya tangkap nelayan Aceh yang semakin meluas.

“Nelayan kita sering menemukan kapal dari tetangga menangkap ikan di Perairan Aceh tapi mereka enggan menindaklanjuti mereka,” jelasnya.

Menurut Marine Specialist Fauna Flora International Program Aceh, Rahmad Dirgantara, ditemukan beberapa nelayan di Aceh kerap menangkap ikan dengan cara mengebom, memberi racun, kompresor, dan jaring trawl.

“Penggunaan kompresor membahayakan keselamatan dan kesehatan nelayan serta kerusakan bagi ekosistem laut di Aceh,” kata Rahmad.

Rahmad mencontohkan terumbu karang di Pulo Aceh, Aceh Besar, yang sudah banyak yang hancur. Akibatnya, tidak banyak lagi anak-anak ikan yang bisa dijumpai karena terumbu karang sudah mati dan berlumut.

Selain kerusakan ekosistem, masyarakat nelayan pun juga paling merasakan dampaknya. Jumlah pendapatan nelayan turun karena sulit mendapatkan ikan dan membutuhkan ongkos lebih untuk menangkap ke wilayah yang lebih jauh.

Beberapa kasus destructive dan ilegal fishing yang pernah tercatat pada tahun 2023 seperti penangkapan kapal dan empat awak kapal yang diduga menggunakan bom ikan di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, pada 30 November 2023.

Selain itu, juga  di perairan Simeulue, Aceh, pada 13 Juni 2023 dan lima belas nelayan ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bom ikan di perairan Selat Malaka, pada 27 Mei 2023.

Sementara itu, Pengawas Perikanan Muda Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Kementerian Kelautan dan Perikanan Eko Prasetyo Ritanto, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap praktik destructive dan ilegal fishing.

“Tentunya dengan menggencarkan sosialisasi bagi nelayan yang berada di wilayah perairan Aceh agar banyak pihak yang peduli terhadap ancaman ekosistem kelautan,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER