Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehGelar FGD, USK Bahas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Gelar FGD, USK Bahas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Universitas Syiah Kuala (USK) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjalin kemitraan dalam upaya meningkatkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia.

Kolaborasi dalam bidang penelitian, penyusunan naskah akademik, dan revisi UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Senat Universitas Syiah Kuala. Selasa (6/2/2024). FGD ini menghadirkan para pemangku kepentingan, akademisi, dan stakeholder terkait.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan dan implementasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia, yang merupakan salah satu sumber daya strategis bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Syiah Kuala yang diwakili oleh Dr. Teuku Meldi Kesuma selaku Sekretaris Universitas Syiah Kuala, menyampaikan pentingnya kerjasama ini dalam membentuk kerangka kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan di Indonesia di masa depan.

“Hadirnya kita hari ini sangat penting untuk arah kebijakan perlindungan lahan pertanian di Indonesia ke depan. Kerjasama dengan DPD RI adalah langkah krusial untuk memastikan kebijakan yang berkelanjutan dan efektif dalam melindungi sumber daya pertanian vital kita,” ujar Dr. Teuku Meldi Kesuma.

Salah satu narasumber dalam FGD ini adalah Prof Mukhlis Yunus, yang merupakan staf khusus Pj Gubernur Aceh. Ia menyoroti fenomena konversi lahan pertanian yang terjadi di Aceh saat ini, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

“Qanun nomor 2 tahun 2022 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini harus menjadi acuan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) agar kepastian ketahanan pangan di masa yang akan datang khususnya bagi keberlangsungan masa depan generasi bangsa itu mampu di pertahankan,” tutur Prof Mukhlis Yunus.

Sementara itu, Dr. Irfan, yang mewakili Fakultas Pertanian USK, memberikan gambaran mengenai tantangan yang dihadapi oleh para praktisi pertanian dan pentingnya mengintegrasikan keahlian mereka dalam revisi peraturan perundang-undangan.

“Para praktisi pertanian memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas mengenai kondisi lapangan dan kebutuhan petani. Oleh karena itu, mereka harus dilibatkan dalam proses revisi UU PLP2B agar dapat memberikan masukan dan saran yang relevan dan bermanfaat,” jelas Dr. Irfan.

FGD ini berlangsung dengan interaktif dan produktif, dengan adanya diskusi yang mendalam dan pertukaran ide di antara peserta. Hasil dari FGD ini akan menjadi dasar bagi penelitian dan advokasi lebih lanjut dalam ranah perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER