Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaPemeriksaan Pejabat Aceh, Pimpinan dan Anggota DPRA, KPK: Sedang dalam Penyelidikan

Pemeriksaan Pejabat Aceh, Pimpinan dan Anggota DPRA, KPK: Sedang dalam Penyelidikan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau membeberkan kasus yang ditangani pihaknya dalam agenda pemeriksaan beberapa pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang sedang berlangsung dalam beberapa hari ini.

“Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK. Karena masih tahap proses penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Selasa (26/10/2021).

Ali mengatakan, dia berjanji perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud akan disampaikan lebih lanjut.

Diberitakan hari ini sejumlah pejabat dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memenuhi panggilan KPK di Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Selasa (26/10/2021).

Berdasarkan pantauan, masing-masing perwakilan rakyat tersebut datang secara terpisah dengan membawa sejumlah berkas.

Wakil ketua I DPR Aceh, Dalimi tiba di Gedung BPKP sekira pukul 9:00 WIB, selanjutnya disusul oleh Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019 Sulaiman Abda dan Sekretaris DPRA, Suhaimi serta Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ.

Kemudian Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019 Tgk Anwar Ramli dan Wakil Ketua II DPR Aceh Hendra Budian tiba pukul 9:30 WIB dan terakhir mantan Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan.

Saat ditanyai media, Irwan Djohan mengatakan, siap membantu tugas KPK dan siap memberikan keterangan sesuai fakta.

“Saya siap bantu tugas KPK, dan siap beri keterangan sesuai fakta sejauh yang saya ingat dan saya tau. Dan semua yang saya sampaikan akan terbuka apa adanya tanpa ada yang di tutup-tutupi,” tegas Irwan Djohan.

Sedangkan, Hendra Budian mengatakan dia membawa semua dokumen yang diminta oleh KPK.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, KPK memanggil 19 pejabat Aceh ke Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk dilakukan penyidikan terkait pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multi years, serta proyek dengan sandi appendix.

Dari 19 orang itu, tiga di antaranya pimpinan DPRA, yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin. Selanjutnya tiga anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA, Suhaimi. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER