Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pasca pembacokan M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi Gampong Lamgugob, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 14 pelaku lainnya di berbagai tempat dan mengamankan tujuh bilah senjata tajam (Sajam) berbagai jenis.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,” ucap Fadillah Minggu malam (21/1/2024).
Setelah mengetahui Identitas pelaku utama, Tim Rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di Gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar. Aseng berhasil ditangkap.
Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga Tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap DAL, 24, warga Gue Gajah, FIR, 19, warga Punge Jurong, dan MAD, 19, warga Lambheu.
Keterlibatan mereka, kata Fadillah turut membantu YF dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka – luka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman lima tahun tahun dua bulan penjara,” tutupnya. (*)
Waspada Aceh on TV