Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehPalsukan Surat Penerima Rumah Bantuan, Keuchik di Aceh Selatan Jadi Tersangka

Palsukan Surat Penerima Rumah Bantuan, Keuchik di Aceh Selatan Jadi Tersangka

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Keuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, inisial, TA, 52, Selasa (7/1/2020), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Selatan. Dia diduga melakukan pemalsuan surat calon penerima rumah bantuan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, mengatakan, penetapan TA sebagai tersangka atas laporan masyarakat setempat. TA, dilaporkan telah membuat surat palsu pembatalan calon penerima rumah batuan dari Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

“Tersangka selaku Keuchik Gampong Krueng Batu, melakukan pemalsuan surat penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah, yang semestinya milik warganya, Makdunsyah (korban),” katanya di Aula Mapolres Aceh Selatan.

Dedy menjelaskan, surat penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima terhadap Makdunsyah, dikirim ke Perkim Provinsi Aceh dengan mengalihkan ke warga lain. Padahal korban masih berhak menerima rumah bantuan tersebut.

“Atas surat keuchik tersebut, pihak Perkim Aceh, membatalkan rumah bantuan untuk korban Makdunsyah, dan mengalihkan calon penerima bantuan rumah ke Gampong Gunung Pulo, Kluet Utara,” ujar AKBP Dedy Sartono dalam konferensi pers tersebut.

Polres Aceh Selatan telah mengamankan barang bukti seperti surat penolakan/ pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Krueng Batu, dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Aceh (DPA-SKPA), data final calon penerima bantuan rumah layak huni dan lainnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku TA diancam hukuman penjara, paling lama enam tahun,” pungkasnya.(Faisal).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER