Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehPWI Aceh Barat: Kasus Ancam Bunuh Wartawan Kejahatan Kemanusiaan

PWI Aceh Barat: Kasus Ancam Bunuh Wartawan Kejahatan Kemanusiaan

Meulaboh (Waspada Aceh) – Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar, menegaskan kasus pengancaman terhadap Aidil Firmansyah, 25, wartawan tabloid mingguan dan media daring terbitan Aceh di Meulaboh, adalah bentuk kejahatan kemanusiaan.

“PWI Aceh Barat mengajak kepada seluruh teman-teman wartawan di Aceh Barat agar melawan segala bentuk premanisme dan ancaman kepada pekerja pers. Ancaman ini merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap tugas jurnalis,” kata Teuku Dedi Iskandar, Selasa (7/1/2020) di Meulaboh.

Menurutnya, kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha terhadap Aidil Firmansyah, yang diduga menggunakan senjata api, adalah bentuk sikap pelecehan terhadap tugas pers, melanggar hukum dan harus dilawan oleh semua pihak.

Sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat pada Minggu lalu (5/1/2020), PWI Aceh Barat hingga saat ini masih terus memantau perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan polisi dalam perkara ini.

Berita Terkait: Diancam Bunuh, Wartawan di Aceh Barat Lapor Polisi

PWI Aceh Barat juga mengapresiasi gerak cepat dari petugas kepolisian di Aceh Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Andrianto Argamuda beserta jajaran, yang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pengancaman tersebut agar menjadi jelas dan terang.

“Kami berharap agar kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara jelas dan terang. Kami yakin dan percaya polisi pasti bisa mengungkap kasus ini dengan mudah dan cepat,” kata Dedi.

PWI Aceh Barat juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam perkara pengancaman yang menimpa Aidil Firmansyah.

Dalam keterangannya kepada teman-teman wartawan di Meulaboh, Aidil mengakui saat ancaman tersebut terjadi di kantor sang pengusaha, ada oknum wartawan yang mencoba memanasi situasi dengan menyalahkan pemberitaan yang dia tulis saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Harusnya seorang wartawan juga harus membela rekan wartawan saat korban sedang berada dalam situasi sulit, bukan malah disudutkan dengan kata-kata yang membuat korban semakin takut dan tertekan,” kata Dedi menambahkan.

Menurutnya, hanya Dewan Pers yang dapat menilai dan memberikan pernyataan terhadap suatu pemberitaan yang memenuhi kaidah jurnalistik yang ditulis atau disiarkan oleh sebuah media.

Untuk itu, Teuku Dedi Iskandar juga mengajak kepada semua pihak agar tetap menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan oleh pekerja pers, karena tugas jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kalau ada hasil karya jurnalistik yang tidak sesuai dengan hasil wawancara atau tidak puas dengan pemberitaan, semua pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan hak jawab, hak sanggah atau hak koreksi. Bukannya mengancam wartawan dengan sikap premanisme, itu tidak dapat dibenarkan,” tegasnya. (Riki)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER