Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaOver Kapasitas, Lima Napi Dipindahkan

Over Kapasitas, Lima Napi Dipindahkan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Mengingat kondisi penjara sudah over kapasitas, pihak Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe terpaksa melakukan pemindahan terhadap lima napi yang pernah berusaha kabur dan bermasalah ke Lapas Klas II B Kota Langsa.

Hal itu diungapkan Kalapas Klas II A Kota Lhokseumawe Nawawi melalui Kepala Pengamanan Lembaga Penjara Zulkifi kepada Waspada, Minggu (21/1) via teleon terkait pemindahan napi bermasalah.

Zulkifli mengatakan pemindahan kelima napi tersebut ke Lapas Klas IIB Kota Langsa perlu dilakukan sebagai langkah pembinaan untuk keamanan penjara yang sudah dilakukan sejak Jumat (19/1) malam lalu.

Salah satu alasan pemindahannya itu karena kondisi penjara yang sudah melebihi kapasitas dengan jumlah napi sebanyak 470 orang atau dua kali dari jumlah standarnya yang seharusnya cuma bisa menampung 150 orang.

Sehingga lima napi yang pernah bermasalah dalam penjara seperti pernah berusaha kabur dan napi berstatus residivis terpaksa dipindahkan ke Lapas Klas II B Kota Langsa sebagai langkah pembinaannya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi, maka pihak Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe meminta bantuan Polres Lhokseumawe membantu melakukan pengawalan ketat dalam pemindahan kelima napi ke Lapas Klas II B Kota Langsa.

“Pemindahan lima napi ini,salah satu alasannya karena penjara over kapasitas dan diantara napi juga ada sering bermasalah seperti pernah berusaha kabur dan tertangkap lagi,” tuturnya.

Sementara, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Sabhara AKP Fazli membenarkan pihaknya telah diminta membantu pengawalan ketat dalam pemindahan lima napi ke LapasKlas II B Kota Langsa.

Disebutkan, pihaknya mengerahkan sebanyak enam personel untuk melakukan pengawalan ketat dalam pemindahan Narapidana itu.

Hal itu sesuai permintaan bantuan pengawalan oleh pihak Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe guna mencegah hal-hal yang diinginkan.

Narapidana yang dipindahkan ke Lapas kelas II B langsa, Imam Maulana bin Zakaria, Zulfan bin Nabani dan Hari maulizar bin M. Yusuf. Mereka warga Lhokseumawe yang melakukan tindakan pidana pencurian dan penadah.

Kemudian, narapidana narkoba yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kota Langsa yakni Zulkarnain bin M. Jamil warga Lhokseumawe dengan lama hukuman 5 tahun penjara dan Ari fauzi bin abdul saman warga Lhokseumawe dengan lama hukuman 4 tahun penjara.
“Pada pukul 03:00, kelima narapidana tersebut selesai diserahkan dengan aman dan lancar,” paparnya. (b16/I)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER