Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaOtsus Papua Jilid II, 25 Persen Anggota DPRK Diisi OAP

Otsus Papua Jilid II, 25 Persen Anggota DPRK Diisi OAP

Jakarta (Waspada Aceh) – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V, Theofransus Litaay menegaskan, UU nomor 2/2021 tentang Otonomi khusus (Otsus) Papua jilid II telah mengakomodir kepentingan masyarakat adat, di antaranya dengan merepresentasi masyarakat adat Papua dalam legislatif di kabupaten/kota.

Perubahan ini menjadi ruang afirmasi rekrutmen politik Orang Asli Papua (OAP), agar dapat berkiprah dalam Parpol dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi.

“Dua puluh lima persen anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu. Nah, 30 persennya adalah perempuan,” terang Theo saat bertemu dengan jurnalis Papua di Jayapura, Senin (18/10/2021).

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021.

Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal. Penambahan substansi diantaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.

“Badan khusus bertanggung jawab langsung pada presiden. Harapannya dengan badan khusus terjadi singkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat adat benar-benar meningkat,” tutur Theo.

Theo menambahkan, perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana Otsus, serta fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat.

Dana Otsus Papua kata Theo ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai 2041. “Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021,” lanjut Theo.

Dalam kesempatan itu, Theo juga meminta para jurnalis Papua untuk ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang Otsus Papua Jilid II. “Melalui kawan-kawan jurnalis kami berharap masyarakat akan mengerti dan teredukasi, apa itu otsus dan bagaimana nanti manfaatnya untuk masyarakat Papua,” pungkasnya. (Ris)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER