Sabtu, Mei 11, 2024
Google search engine
BerandaBUMG Gunong Pungki Nagan Raya Kembalikan Kerugian Negara Rp300 Juta

BUMG Gunong Pungki Nagan Raya Kembalikan Kerugian Negara Rp300 Juta

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Gunong Pungki Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, resmi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta kepada ketua tuha peut gampong tersebut.

Pengembalian uang negara itu diserahkan langsung oleh Ketu BMUG Nyak Abubakar kepada Ketua Tuha Peut, Mukhtaruddin, disaksikan Kapolres Nagan Raya, Kasat Reskrim, Inspektorat, DPMGP4, Camat Tadu Raya, Keuchik Gunong Pungki, ketua tuha peut serta pengurus BMUG lainnya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis (21/10/2021) mengatakan, pengembalian anggaran BUMG tahun 2018 tersebut karena telah disalahgunakan oleh pihak pengurus.

Terkuaknya penggelapan dana tersebut setelah adanya laporan masyarakat kepada Polres Nagan Raya tentang penggelapan dana BUMG. Atas laporan tersebut, Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap ketua dan bendahara BUMG, sehingga ditemukan penyalahgunaan uang untuk keperluan pribadi.

Polres Nagan Raya kemudian meminta kepada pihak BUMG untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp300 juta itu sebagai upaya pembelajaran untuk BUMG yang ada dalam wilayah kubupaten tersebut, ujar AKP Machfud.

Selain itu AKP Machfud juga menegaskan, agar para keuchik hati-hati dalam menggunakan uang negara. Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Untuk itu gunakan dana desa tersebut sesuai dengan petunjuk serta keperluan gampong masing- masing, guna terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara, pungkasnya.

Sementara itu Nyak Abubakar, selaku ketua BMUG Maju Bersama Gunong Pungki mengatakan, dana tersebut tidak ada niat sama sekali untuk disalahgunakan, namun penggunaan dana itu tidak sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Nyak Abubakar mengembalikan uang tersebut kepada pemerintahan gampong dan selanjutnya akan disetor ke rekening Gampong Gunong Pungki.

Nyak Abubakar serta pengurus BUMG lainnya, meminta kepada masyarakat Gunong Pungki agar memaafkan kesalahan tersebut. Untuk masa mendatang tidak akan diulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum, ujar Nyak Abubakar. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER