Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaSumutNataru Diperketat, Masuk Mall dan Keluar Masuk Kota Medan Wajib PeduliLindungi

Nataru Diperketat, Masuk Mall dan Keluar Masuk Kota Medan Wajib PeduliLindungi

Medan (Waspada Aceh) – Satgas COVID 19 Kota Medan memperketat aturan dengan kewajiban akses aplikasi PeduliLindungi selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pengetatan ini dilakukan untuk pengendalian COVID-19 di Kota Medan.

Pengetatan ini telah dibahas bersama jajaran Polrestabes Medan dan Kodim 02/01 BS. Peraturan ini pun ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 443.2/12187 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID 19 Kota Medan selama Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam aturan itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta kepada satuan wilayah yakni Camat dan Lurah secara aktif melaporkan potensi terjadinya kerumunan di wilayahnya kepada Satgas COVID-19 dan TNI/Polri untuk bersama-sama bertindak. Bobby juga meminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengetatan akses masuk ke mall, tempat hiburan dan gedung lainnya dengan aplikasi PeduliLindungi.

Bobby meminta untuk akses pintu keluar masuk Kota Medan ditingkatkan pengawasan dengan kewajiban aplikasi PeduliLindungi. Hanya orang dengan status hijau yang boleh memasuki gedung atau keluar masuk Kota Medan.

Kemudian Bobby melarang bagi lansia atau warga yang belum vaksin kedua melakukan perjalanan jauh. Larangan itu karena potensi penularan sangat besar dan akan berdampak pada orang terdekatnya.

Bahkan, di akhir surat edaran itu disampaikan bahwa bagi yang melanggar akan diberikan sanksi. Petugas pun secara rutin akan mengawasi langsung penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Plt Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk memperketat pengawasan pengunjung dan warga. Tujuan lainnya adalah pengendalian COVID-19 yang bisa sewaktu-waktu menyebar jika terjadi kerumunan.

“Potensi-potensi massa yang terlalu besar ini yang kita antisipasi, makanya seperti kunjungan ke mall itu kan maksimal 75%. Pengunjung keluar masuk mall itu wajib aplikasi PeduliLindungi itu termasuk tempat lain juga baik itu objek wisata maupun tempat hiburan,” ungkapnya.

Rakhmat membenarkan secara aktif petugas akan melakukan pengawasan di lapangan terkait kewajiban ini. Petugas juga akan memantau potensi-potensi mana saja terjadinya kerumunan.

Sementara itu, pantauan Waspadaaceh.com sebelum aturan terbaru ini terbit, akses masuk ke mall, restoran, tempat hiburan dan objek wisata terkesan biasa. Meski adanya imbauan dan poster yang menerangkan scan barcode PeduliLindungi, namun warga tetap leluasa masuk ke mall dan tempat wisata. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER