Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaAcehMS Nagan Raya Vonis Terdakwa Rudapaksa Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

MS Nagan Raya Vonis Terdakwa Rudapaksa Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Mahkamah Syariah Kabupaten Nagan Raya menvonis terdakwa 11 pelaku rudapaksa di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, dengan hukuman 75 bulan hingga 175 bulan penjara.

Sidang vonis tersebut berlangsung di ruang sidang Mahkamah Syariah di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (15/6/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irkham Soderi itu, vonis terhadap 11 pelaku rudapaksa tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, menuntut terdakwa 90 bulan hingga 200 bulan penjara, sebut Kasi Intelijen Kejari Heru Duwi Admojo, Kamis (16/6/2022).

Menurut Heru Duwi Admojo, untuk 11 terdakwa pemerkosa anak di bawah umur itu masing-masing SF, IN, MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM serta AM.

Terdakwa SF dan IN terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur secara bergiliran, kata Heru Duwi Admojo.

Sedangkan untuk terdakwa yang lain, divonis uqubat ya’zir penjara selama 175 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh pelaku tersebut, pungkas Heru Duwi Admojo. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER