Jumat, November 15, 2024
BerandaLaporan KhususMenuju Aceh Hebat dan Bermartabat, Disnakermobduk Kawal Perusahaan Bayar Upah Pekerja Sesuai...

Menuju Aceh Hebat dan Bermartabat, Disnakermobduk Kawal Perusahaan Bayar Upah Pekerja Sesuai UMP

“Meskipun keuntungan berkurang, tapi tetap lah perusahaan harus membayar upah pekerja sesuai dengan UMP, itu UMP kan upah minimum”

— Plt Kadisnakermobduk Aceh, Erwin Ferdinansyah —

Mewabahnya pandemi virus COVID-19 sangat berdampak pada perekonomian dan juga mengubah kebiasaan masyarakat dalam bekerja, belajar, memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan dalam berinteraksi.

Seiring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berdampak pada menurunnya pemasukan perusahaan, sehingga ikut berimbas terhadap pembayaran upah pekerja atau buruh. Sebagian perusahaan malah membayar upah pekerjanya tidak sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP).

Terkait dengan hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) tetap mengawasi perusahaan dalam membayar upah kepada pekerjanya/karyawan, apakah sudah sesuai dengan UMP yang ditetapkan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakermobduk Aceh, Erwin Ferdinansyah, Selasa (7/12/2021), mengatakan kepada wartawan, meski dalam masa pandemi, perusahaan di Aceh tetap harus memenuhi hak-hak buruh dalam bekerja sesuai dengan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.

“Meskipun keuntungan berkurang, tapi tetap lah perusahaan-harus membayar upah pekerja atau upah buruh sesuai dengan UMP, itu UMP kan upah minimum,” kata Erwin.

Sebagaimana diketahui, kata Erwin, Gubernur Aceh melalui Surat Keputusan Nomor 500/1707/2021 pada 19 November 2021 lalu, telah menetapkan UMP Aceh Tahun 2022, sebesar Rp3.166.460.

Jumlah itu, kata Plt Kadisnakermobduk, telah mengalami kenaikan dibandingkan UMP Aceh tahun 2021 yang jumlahnya Rp3.165.031. Artinya, kenaikan terjadi sebesar Rp1.429. UMP Aceh Tahun 2022 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.

ILUSTRASI.

Sebelum adanya SK dari Gubernur Aceh tentang penetapan UMP Aceh, puluhan karyawan swasta yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/11/2021).

Aksi tersebut menuntut upah minimum provinsi (UMP) Aceh naik, serta menolak UU No.11 tahun 2020 tentang Ciptakerja (Omnibus Law) serta aturan turunan di bawahnya.

UMP Aceh 10 Besar Tertinggi Nasional

Plt Kepala Disnakermobduk Aceh, Erwin Ferdinansyah menyebutkan, UMP tahun 2022 di Provinsi Aceh secara nasional, masuk 10 besar tertinggi.

Dalam artian, UMP Aceh tersebut merupakan UMP tertinggi kedua di Pulau Sumatera, setelah Bangka Belitung sebesar Rp3.264.881. Pengawasan penerapan UMP oleh perusahaan yang ada di Aceh, sudah menjadi komitmen Disnakermobduk untuk mendukung program Aceh Hebat dan Bermartabat.

Erwin menyebutkan penetapan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana proses penetapan ini, kata Erwin, telah melewati serangkaian tahapan yang melibatkan dewan pengupahan yang di dalamnya ada perwakilan buruh, serikat pekerja, perwakilan perusahaan, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

ILUSTRASI

“Jadi penetapan UMP itu tidak langsung ujug-ujug angka sekian. Tapi ada tahapan-tahapan, memakai formula yang dikeluarkan Kemennaker. Dengan data itu kita masukkan ada rumusnya, jadi keluarlah angka UMP segitu,” ucap Erwin.

Disnakermobduk Ingatkan Perusahaan 

Dengan ditetapkannya UMP, Erwin berharap perusahaan-perusahaan bisa memastikan hak-hak buruh terpenuhi. Dia meminta jangan ada perusahaan yang memangkas upah buruh dengan berdalih pandemi COVID-19.

“Memang situasi sekarang sangat sulit, dalam dua tahun terakhir akibat COVID-19. Mungkin ada produksi berkurang, keuntungan berkurang, tapi tetap lah perusahaan ini harus membayar upah pekerja. Upah buruh harus sesuai dengan UMP,” tegas Erwin.

Erwin menyebutkan, sebagaimana program Kementerian Ketenagakerjaan RI, pihaknya terus mendorong reformasi pengawasan ketenagakerjaan untuk perlindungan tenaga kerja.

Strategi ini dilakukan melalui gerakan promosi K3; penguatan pengawasan dan penegakan hukum norma K3; penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3; koordinasi, sinergi,  dan kolaborasi K3; penyesuaian penerapan K3 di perusahaan pada masa Pandemi COVID-19; dan memperkuat WLKP. (adv)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER