Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehMengaku Dizolimi, Puluhan Karyawan Pabrik PT Runding Mogok Kerja

Mengaku Dizolimi, Puluhan Karyawan Pabrik PT Runding Mogok Kerja

Singkil (WaspadaAceh) – Sedikitnya 60 karyawan pabrik kelapa sawit PT Rundeng Putra Persada (RPP) di Desa Lae Pinang Kec. Singkohor, Aceh Singkil, melakukan aksi mogok kerja.

Aksi mogok kerja itu mereka lancarkan menyusul belum adanya titik terang terkait tuntutan mereka untuk mendapatkan SK (Surat Keputusan) sebagai karyawan permanen atau SKU.

Pada mogok kerja itu, sempat terjadi aksi saling dorong di pos pengamanan perusahaan, lantaran para karyawan yang hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi mogok kerja tersebut ditolak oleh pihak pengamanan. Alasannya, manager tidak berada di tempat.

Suasana mulai mendingin setelah pihak Badan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi, Polsek, dan Koramil setempat, berusaha mendinginkan para karyawan agar tidak terjadi perselisihan.

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) PT RPP, Pendi Tinambunan, dalam orasinya menyampaikan beberapa poin tuntutan mereka.

Diantaranya mereka minta ditetapkan status sebagai Karyawan Tetap, dengan dikeluarkan SK oleh perusahaan bagi seluruh anggota SPSI.

Kemudian SOP jam kerja yang harus disesuaikan, yang diatur dalam UU 40 tentang jam kerja dalam seminggu, yakni 7 jam sehari dengan 6 hari kerja yang diberlakukan saat ini.

Kemudian permohonan APD, yang merupakan kewajiban perusahaan dan dapat ditetapkan life time penggantian APD, termasuk kelengkapan baju dinas security.
Pemberlakukan UMP juga harus sesuai regulasi dan tidak membedakan gaji pekerja training dengan karyawan tetap, terangnya.

“Kami sudah bekerja empat tahun tapi belum jelas status sebagai karyawan. Kami minta status kami diperjelas, jangan berbelit-belit. Kami mau kerja tapi hak kami jangan didzolimi,” sambung Ahmad Sukri, pekerja lainnya.

Pendi menambahkan, sebelumnya perusahaan sudah berjanji untuk merealisasikan tiga poin tuntutan, diantaranya pada pertemuan 2 Januari 2020. Namun kenyataannya sampai ini belum terealisasi.

Pendi menyebutkan, mereka juga diberikan surat peringatan (SP) lantaran aksi mogok kerja yang dilakukan selama tiga hari. Padahal, katanya, mereka sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi mogok kerja ke Polres Aceh Singkil, Polsek Singkohor, Dinas Tenaga Kerja, Bupati dan DPRK, terangnya.

Sementara itu General Manager (GM) PT Rundeng Putra Persada, Zulkarnaen mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja awal Januari 2020. Termasuk terkait 9 poin tuntutan karyawan tersebut sudah diupayakan, dan tiga poin tuntutan sebagian sudah direalisasikan.

Zulkarnaen menyebutkan, para karyawan pabrik itu, sudah berstatus karyawan tetap. Sudah dikeluarkan SK, namun mereka minta SK ditandatangani direksi, itu tidak bisa. SK diteken oleh General Manager.

Termasuk upah karyawan juga sudah sesuai UMP dan melebihi, hingga mencapai Rp4,5 juta per bulan. Bahkan gaji karyawan yang sudah over time juga dibayar, terangnya. (Arief)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER