Aceh Besar (Waspada Aceh) – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) memberikan edukasi hukum keimigrasian kepada pelajar SMAN 1 Montasik, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Edukasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dalam rangka Milad ke-65 Universitas Syiah Kuala (USK).
Kegiatan bertema “Kenali Imigrasi, Aman Bepergian: Memahami Hukum Keimigrasian bagi Generasi Muda” itu berlangsung di SMAN 1 Montasik, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi hari kedua pelaksanaan Peukan Pengabdian Masyarakat yang digelar FH USK di 10 sekolah di Kabupaten Aceh Besar pada 21-26 September 2026.
Ketua tim PKM, Lena Farsia, mengatakan edukasi hukum keimigrasian penting diberikan kepada generasi muda karena pelajar merupakan kelompok yang berpotensi menjadi sasaran berbagai modus perekrutan pekerja migran secara ilegal.
“Sebagai generasi yang hidup di era digital, ananda diharapkan memiliki kemampuan kritis untuk mengenali, mengidentifikasi, dan menolak segala bentuk modus operandi perekrutan yang berpotensi menjerumuskan menjadi korban TPPO,” kata Lena.
Menurut dia, pelajar yang memiliki cita-cita bekerja di luar negeri perlu memahami prosedur resmi sejak awal.
Lena mengingatkan calon pekerja migran agar memastikan perusahaan penempatan memiliki izin, memahami perjanjian kerja, mengikuti pelatihan dan pembekalan, serta menggunakan jalur penempatan resmi pemerintah.
“Pastikan perusahaan penempatan terdaftar dan memiliki SIP3MI, pahami perjanjian kerja secara utuh, ikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembekalan, serta berangkat melalui sistem penempatan resmi pemerintah,” ujarnya.
Paspor Bukan Sekadar Dokumen Perjalanan
Dosen FH USK, M. Putra Iqbal, yang menjadi salah satu narasumber, menyampaikan materi mengenai perlindungan terhadap pekerja migran.
Ia mengajak pelajar membangun literasi keimigrasian sejak dini, termasuk memahami fungsi paspor dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di negara tujuan.
“Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan merupakan dokumen negara dan lambang kedaulatan yang di dalamnya melekat tanggung jawab hukum,” kata Putra.
Menurut dia, setiap perjalanan ke luar negeri harus dilakukan dengan dokumen yang sah, visa sesuai peruntukan, serta mematuhi ketentuan masuk, tinggal, dan keluar dari negara tujuan.
Putra juga meminta pelajar mewaspadai tawaran kerja yang tidak masuk akal. Beberapa indikator perekrutan yang patut dicurigai antara lain tawaran gaji jauh di atas standar, proses perekrutan yang terlalu cepat tanpa uji kompetensi dan pelatihan, penahanan dokumen pribadi oleh perekrut, serta pemberangkatan menggunakan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja.
Selain itu, pelajar diminta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial anonim atau pihak yang tidak dapat diverifikasi melalui sistem penempatan resmi.
“Setiap perekrutan yang tidak prosedural, tidak transparan, dan berbiaya tinggi adalah pintu masuk utama menuju perbudakan modern,” ujar Putra.
Ia menekankan, calon pekerja migran perlu memastikan seluruh dokumen perjalanan dan proses penempatannya sesuai ketentuan sebelum berangkat ke luar negeri.
Pelajar Diminta Kenali Modus TPPO
Narasumber lainnya, Mahfud, menyampaikan materi mengenai pencegahan TPPO melalui perekrutan pekerja migran Indonesia. Mahfud mengatakan pelajar perlu memahami berbagai modus yang dapat digunakan pelaku untuk merekrut calon korban TPPO.
Menurut dia, pemahaman mengenai hukum keimigrasian, pemberantasan TPPO, dan perlindungan pekerja migran perlu dilihat sebagai satu kesatuan dalam memberikan perlindungan kepada warga negara.
“Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan satu kesatuan sistem hukum yang bersifat protektif, selektif, dan berorientasi pada pelindungan hak asasi manusia,” kata Mahfud.
Sementara itu, Dekan FH USK Prof. Dr. Zahratul Idami mengatakan pelajar perlu memiliki kesadaran hukum keimigrasian sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ia menjelaskan, hukum keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan urusan administratif, tetapi juga memiliki fungsi perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
“Hukum Keimigrasian bukan sekadar instrumen administratif negara, melainkan instrumen selektif dan protektif dalam menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri,” ujar Zahratul.
Ia berharap pemahaman tersebut dapat membantu pelajar bepergian secara aman dan sesuai aturan. Kegiatan di SMAN 1 Montasik tersebut dihadiri Zahratul Idami dan Kepala SMAN 1 Montasik Dr. Nizariah.
Selain Lena Farsia, tim pengabdian FH USK terdiri dari Nellyana Roesa, Fikri, M. Putra Iqbal, Mahfud, dan Kurniawan. Kegiatan dilakukan melalui sosialisasi yang dilanjutkan dengan diskusi bersama para pelajar. (*)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) memberikan edukasi hukum keimigrasian kepada pelajar SMAN 1 Montasik, Aceh Besar, dalam rangkaian Pengabdian kepada Masyarakat memperingati Milad ke-65 USK, Selasa (22/9/2026). (Foto/ist)



