Sabang (Waspada Aceh) – Upaya memutus mata rantai virus COVID-19, Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan kebijakan harus menunjukkan surat telah vaksin untuk masuk dan keluar Sabang.
“Siapa saja tanpa kecuali, yang berangkat naik kapal ke Sabang atau sebaliknya harus sudah vaksin. Kecuali kalau ada penyakit penyerta, itu pun harus ada surat dokter,” kata Sekda Sabang, Zakaria.
Sekda Sabang menyampaikan hal itu pada pertemuan dengan Sekda Aceh Taqwallah, Kadinkes Aceh, dr Hanif, Kadis Pendidikan Aceh, Alhudri dan para kepala Puskesmas dan kepala sekolah se Kota Sabang, Sabtu malam (24/09/2021).
Kata Zakaria, Pemko Sabang sudah menyiapkan draf surat tentang aturan masuk dan keluar dari pulau Weh Sabang wajib tunjukkan surat vaksin.
“Besok (Sabtu, 25/09/2021) ditanda tangani, kemudian dikirim ke pihak terkait,” kata Sekda Zakaria didampingi Kabag Humas Pemko Sabang kepada Waspadaaceh.com usai pertemuan.
Kebijakan larangan keluar masuk Sabang bagi masyarakat yang belum divaksin, lanjut mantan camat ini, berlaku mulai, 4 Oktober 2021. ” Ada waktu lebih sepekan untuk sosialisasi kebijakan itu,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Sekda Aceh Taqwallah, terungkap bahwa persentase warga Sabang yang sudah divaksin masih sangat rendah.
Para Kepala Sekolah SMP dan SMA pada sesi tanya jawab bersama Sekda Aceh, di ruang pertemuan Hotel Anoitam, Sabang, disebutkan, rata-rata setiap sekolah di kota Sabang belum sampai 25 persen jumlah siswa yang telah divaksin.
Dari 42 ribu warga Sabang, kata Sekda Zakaria, baru 27 persen yang sudah vaksin. ” Kita targetkan hingga 30 September 2021, sebanyak 32 ribu jiwa warga Sabang sudah divaksin,” jelasnya.
Sementara Sekda Taqwallah mewanti-wanti para kepala Puskesmas dan kepala sekolah berada di garda depan dan memastikan sebelum masa deadline 30 September, para pelajar di Sabang sudah divaksin. ” Wali kelas untuk dampingi siswanya saat divaksin, hingga merasa nyaman saat divaksin,” pintanya.
Dia mengapresiasi Pemko Sabang yang segera mengeluarkan kebijakan wajib tunjukkan surat vaksin keluar masuk Sabang. Dengan kebijakan itu, lanjut Tawqa, kebijakan Presiden Jokowi untuk menurunkan level pandemi menjadi endemi dan turun lagi levelnya menjadi KLB bisa segera terwujud. (Aldin Nl)