Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaMahkamah Syariah Jantho Mulai Sidangkan Ayah dan Paman Kandung Perkosa Anak Bawah...

Mahkamah Syariah Jantho Mulai Sidangkan Ayah dan Paman Kandung Perkosa Anak Bawah Umur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Senin (21/12/2020), menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan anak di bawah umur (10 tahun), dengan terdakwa dua orang, yakni ayah kandung dan paman kandung korban.

Dakwaan pada sidang pidana Islam (Jinayat) itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Jantho, Muhadir, SH, yang menghadirkan terdakwa ayah kandung korban dan terdakwa lain yaitu paman kandung korban.

Kedua terdakwa ini disidang secara terpisah dalam dua register perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariah Jantho, yaitu register perkara Nomor 21/JN/2020/Ms – Jth dan Nomor 22/JN/2020/MS – Jth, dengan judul perkara Perkosaan.

Sebelum sidang dimulai terlihat JPU dari Kejari Jantho, Muhadir, serta petugas membawa kedua tahanan ke ruang sidang utama Mahkamah Syariah Jantho.

Muhadir ketika dihubungi Waspada, melalui telepon seluler (HP) membenarkan bahwa hari ini, Senin (21/12/2020), merupakan sidang perdana dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung dan paman kandung korban.

“Agenda sidang adalah membacakan surat dakwaan,” ungkap Muhadir. Menurutnya, para terdakwa ini dikenakan pasal 47, pasal 49 dan pasal 50 Qanun Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan kurungan,”ujar Muhadir.

Kata Muhadir, perkosaan terjadi pada tanggal 2 Agustus dan 3 Agustus 2020 oleh ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan pada tanggal 4 Agustus 2020 oleh paman kandung korban, sebagai terdakwa kedua. Peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI, MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, ketika dihubungi membenarkan informasi yang tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariah Jantho.

“Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu kecamatan di bawah yurisdiksi Mahkamah Syariah Jantho. Itu terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan paman kandung,” ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatsApp (WA). (t.mansursyah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER