Sabtu, April 26, 2025
spot_img
BerandaSumutAwas! Mulai Hari Ini, Masuk Sumut Harus PCR atau Rapid Test Antigen

Awas! Mulai Hari Ini, Masuk Sumut Harus PCR atau Rapid Test Antigen

Medan (Waspada Aceh) – Awas, mulai hari ini, Senin (21/12/2020), Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mewajibkan setiap orang yang masuk ke wilayahnya harus menunjukan hasil test PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 terkait persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Dengan ini, penumpang tanpa PCR dan RDT-Ag, dilarang masuk Sumut. Langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19 khususnya pada masa arus balik Natal dan Tahun Baru 2021. Adapun kebijakan ini dilaksanakan selama 14 hari hingga Senin (4/1/2021) mendatang,” kata Jubir Satgas COVID-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah kepada Waspadaaceh.com.

Aris mengatakan surat ini juga sudah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait antara lain Direktur Angkatan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Belawan.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Dirut PT Pelindo I Belawan, Dirut PT Pelindo II Jakarta. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan, Eksekutif GM PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Eksekutif GM PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Eksekutif GM Bandar Udara Silangit. Kepala ASDP Cabang Sibolga, KSOP Sibolga, Tanjung Priok, Teluk Bayur, Muara Padang, Kepala UPP Kelas III Singkil Aceh, Kepala BPTD Wilayah II Sumut dan Ketua DPP Organda. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER