Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaMahasiswi Asal Blangkejeren Tersangka Pemasok Narkoba ke USU

Mahasiswi Asal Blangkejeren Tersangka Pemasok Narkoba ke USU

Medan (Waspada Aceh) – Ternyata, ada sosok wanita muda asal Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang menjadi pemasok narkoba jenis ganja kepada beberapa orang di USU (Universitas Sumatera Utara) Medan, yang ditangkap BNNP Sumatera Utara, dalam penggrebekannya, Minggu dini hari (10/10/2021)..

Dd adalah mahasiswi semester III di Universitas Budi Darma Medan, salah seorang tersangka yang turut dihadirkan BNNP pada konfrensi pers, Senin (11/10/2021).

Dd mengakui sebagai pengedar karena membutuhkan uang dan dari menjual ganja dia memperoleh keuntungan Rp500 ribu. Dia melakukan transaksi itu bersama pacarnya. Mahasiswi ini mengaku, mendapat informasi bahwa banyak peminat ganja di USU dari sang pacar, FAY.

Dd dan FAY ditangkap BNNP setelah petugas menangkap 31 orang yang positif menggunakan ganja di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, pada Minggu dini hari (10/10/2021) oleh BNN Sumut.

Berita terkait: USU Digerebek BNN, 31 Orang Positif Narkoba

“Tidak habis pikir, tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Ganjanya saya beli Rp1 juta, lalu saya jual Rp1,5 juta. Ini yang pertama dan terakhir kali. Saya menyesal,” jelas Dd, sebagaimana dikutip dari laman GoSumut.com.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, Dd ditangkap bersama kekasihnya FAY yang diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja.

Selain keduanya, sebut Toga, BNNP Sumut menangkap JS alias Jon, 31. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukan mahasiswa USU bandarnya. Ganja-ganja itu disita dari 3 orang tersangka yang kami tangkap saat dan setelah penggerebekan di USU,” kata Toga.

Toga mengatakan, awalnya BNN menemukan ganja sebanyak 285 gram dari tangan Jon yang ditangkap saat penggerebekan narkoba di FIB USU. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap Dd dan FAY. Dari tangan Dd dan FAY berhasil ditemukan lagi barang bukti ganja seberat 223 gram. Jadi, totalnya ada 506 gram

Warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, yang diketahui positif narkoba setelah dilakukan tes utine itu merupakan alumni FIB USU. “Peran Jon sebagai pengedar. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnyan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggerebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU dan mengamankan 47 orang. Dari sebanyak itu, 31 orang positif mengkonsumsi ganja, sisanya dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

Mereka yang 31 orang positif terdiri dari mahasiswa, alumni dan warga setempat. Penggerebekan ini dilakukan atas kerjasama Rektorat USU dan BNN Sumut, terkait maraknya peredaran narkoba di kalangan mahasiswa di dalam areal kampus USU. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER