Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaSumutUSU Digerebek BNN, 31 Orang Positif Narkoba

USU Digerebek BNN, 31 Orang Positif Narkoba

Medan (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU dan mengamankan 47 orang. Dari sebanyak itu, 31 orang positif mengkonsumsi ganja, sisanya dikembalikan ke orang tua.

Mereka yang positif terdiri dari mahasiswa, alumni dan warga setempat. Penggerebekan ini dilakukan atas kerjasama Rektorat USU dan BNN Sumut atas maraknya peredaran narkoba di kalangan mahasiswa di dalam areal kampus USU.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga H Panjaitan mengatakan, 31 orang di antaranya dengan hasil tes urine positif menggunakan narkotika jenis ganja.

“Dari penindakan yang kita dilakukan 10 Oktober 2021, BNNP Sumut mengamankan 31 orang dengan hasil urine positif,” kata Brigjen Pol Toga di kantor BNN Sumut, Senin (11/10/2021).

Toga mengatakan, setelah melakukan serangkaian pengintaian, BNN Sumut kemudian melakukan penindakan pada Minggu dinihari. Hasilnya sejumlah orang yang diduga kuat sedang melakukan pesta narkoba diringkus.

“Dari TKP kita bisa mengamankan 506,8 gram ganja. Dari jumlah itu yang sudah dipaketkan ada 118 paket dan sisanya masih dalam bentuk bungkusan besar,” ungkapnya.

Toga juga menjelaskan dari 31 orang dengan hasil urine positif itu, 20 orang di antaranya adalah mahasiswa dan alumni Universitas Sumatera Utara (USU). Sedangkan 11 orang lainnya merupakan orang luar yang datang ke kampus USU.

Mereka ini merupakan korban penyalahgunaan narkoba, BNN memutuskan untuk merawat dan mengirim mereka untuk rehabilitasi hinga sembuh.

“Satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial JAS kita amankan saat penggerebekan. Seluruh paket ganja kering siap edar itu ada di tangannya,” bebernya.

Selanjutnya, dari pemeriksaan JAS, petugas melakukan pengembangan dan meringkus lagi dua pengedar ganja jaringan JAS. JAS ternyata mendapat pasokan ganja dari Aceh, saat ini masih dikembangkan BNN. DM dan FAY yang diringkus merupakan anggota JAS.

“Pada ketiga pengedar ini dikenakan Pasal 114 l, 111, 132, ancaman maksimal 20 tahun. Sedangkan yang lainnya dikenakan sebagai korban Pasal 127 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Edi Iksan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Kealumnian USU, mengatakan, mendukung langkah baik BNN Sumut dalam menciptakan rasa aman di kampus USU.

“Kita tegas apabila para mahasiswa ini dihukum 2 tahun penjara bakal dikeluarkan dari USU. Harapan saya peredaran narkoba di USU harus dibabat habis oleh pihak kepolisian yang ada di Sumut,” tegasnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER