Jumat, April 25, 2025
spot_img
BerandaMA Tolak Kasasi JPU untuk Perkara Terdakwa Korupsi Jetty Lhoong Aceh Besar

MA Tolak Kasasi JPU untuk Perkara Terdakwa Korupsi Jetty Lhoong Aceh Besar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mirdas Ismail, Penasihat Hukum (PH) terdakwa M. Zuardi, mantan Kadis Pengairan Aceh, menyatakan benar bahwa kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hal itu, kata Mirdas, diketahuinya dari web resmi Kepaniteraan MA. Sungguhpun demikian, kata Mirdas, dia belum bersedia mengungkap hal itu kepada siapapun, termasuk kepada terdakwa sebelum diberitahukan resmi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Pemberitahuan dimaksud baru diterimanya hari Selasa, 17 Pebruari 2023. Sedangkan perkaranya diputus oleh Majelis Hakim MA, pada 27 Desember 2022. “Hitung-hitung, hadiah penutup aktivitas tahun 2022,” kata Mirdas Ismail, khusus kepada Waspada, Jumat (20/01/23).

Sidang putusan Mahkamah Agung tersebut dipimpin Majelis Hakim Agung MA, Sri Murwahyuni, selaku Ketua Majelis dengan Jupriyadi, dan Ansori, masing-masing selaku anggota.

Kata Mirdas, semula Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Besar dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa M. Zuardi bersama Taufik Hidayat telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan tuntutan hukuman 7 tahun, 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp300.000.000,- subsidair enam bulan kurungan.

Kata Mirdas, selaku Penasihat Hukum dari Assosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Aceh, dia yakin dan percaya diri waktu itu, menolak tegas permintaan JPU agar M. Zuardi mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih. Alasan Penasihat Hukum karena terdakwa M. Zuardi tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut mantan Sekretaris Peradi Banda Aceh itu, ada kesalahan dalam konstruksi dakwaan JPU tersebut. Terhadap tuntutan JPU dimaksud, Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh memutuskan dalam Perkara No. 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Bna, antara lain, menyatakan M. Zuardi dkk selaku terdakwa Tipikor dalam kasus korupsi Jetty Lhoong, Aceh Besar, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Hakim membebaskan terdakwa dkk dari semua dakwaan JPU (Vrijspraak).

Terhadap vonis itu JPU tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh tersebut. Seketika itu juga JPU menyatakan upaya hukum kasasi. Namun alasan kasasi JPU dinyatakan tidak relevan dan tidak tepat, makanya Mejelis Hakim MA menolak Kasasi JPU tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi JPU, jelas Mirdas, maka JPU hanya menjalankan amar putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh, yakni membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum sebagaimana tuntutan JPU.

Ketika ditanya bagaimana tindak lanjut atas keputusan MA tersebut, Mirdas, yang juga mantan Koordinator Peradi Aceh itu, mengatakan perlu konsultasi dulu dengan kliennya. Apakah ditindak-lanjuti dengan praperadilan atau cukup sampai di putusan MA saja.

Sebab yang penting dari itu semua, kata Mirdas, adalah pulihkannya hak-hak M. Zuardi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.

Hal ini, kata Mirdas, sudah ada dalam putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh dimaksud. Hanya saja masalah ganti rugi atas penahanan selama proses pemeriksaannya kurang lebih tujuh bulan, itu yang perlu didiskusikan lagi. Namun M. Zuardi sepertinya sudah memaafkan dan menyerahkan itu semua pada Yang Maha Kuasa, jelasnya. (b02)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER