Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaPersiraja Kembali kepada Dek Gam, Uang Rp350 Juta Dipulangkan ke Zulfikar Sby

Persiraja Kembali kepada Dek Gam, Uang Rp350 Juta Dipulangkan ke Zulfikar Sby

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Nazaruddin Dek Gam telah kembali memegang Persiraja Banda Aceh. Dek Gam sudah mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja kepada Presiden Persiraja, Zulfikar Sby.

Uang itu dikirim langsung ke rekening Zulfikar sebesar Rp350 juta pada Jumat (20/1/2023). Uang itu sebelumnya diserahkan Zulfikar kepada Dek Gam pada saat pembelian saham Persiraja.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan, klienya memiliki 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja, yang kemudian dijual kepada Zulfikar.

“Saham yang dijual itu dibeli oleh Zulfikar sebesar 1 miliar. Pada tahap pertama Zulfikar sudah membayar uang muka sebesar 350 juta,” kata Askhalani.

Kemudian, kata Askhalani, sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar sebesar Rp650 juta, diikat dalam perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

“Di mana Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI Nomor: CB 415051, akan dibayar tertanggal 22 November 2022, dengan total 650 juta. Tapi hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami,” ungkap Askhalani.

Selanjutnya, kata Askhalani, karena Zulfikar tidak mampu melunasi sisa pembayaran pembelian saham sebesar Rp650 juta, maka berlaku pasal 3 yang tercantum dalam perjanjian akta notaris.

“Makanya klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar 350 juta. Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua,” ujarnya.

Dengan sudah diserahkannya uang Rp350 juta kepada Zulfikar, kata Askhalani, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris itu batal, sehingga saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam.

“Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan 350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu,” jelasnya.

Untuk itu, kata Askhalani, dengan sudah dikembalikannya uang tersebut, polemik kepemilikan saham PT Lantak Laju Persiraja sudah selesai. Persiraja sudah sah kembali menjadi milik klien kami Nazaruddin Dek Gam.

“Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam,” tegas Askhalani. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER