Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaTausiahLGBT dan Penyimpangan Tafsir Agama

LGBT dan Penyimpangan Tafsir Agama

Oleh Prof Dr H. Ramli Abdul Wahid, MA

Pendukung LGBT juga menyatakan bahwa LGBT sudah takdir Tuhan. Pada dasarnya, memang semua kejadian masuk dalam takdir Tuhan. Tetapi takdir yang di Lauh Mahfuz tidak seorang pun yang mengetahuinya

Masalah yang paling hangat dan paling panas sekarang adalah LGBT halal atau haram. Komunitas LGBT dan pendukungnya berjihad semaksimal dayanya agar perbuatan mereka diakui sah dan dikawal oleh Undang-undang RI. MUI dan Umat Islam menolak dan berjuang agar perbuatan kaum Nabi Luth as yang terkutuk itu jangan sampai dihalalkan secara resmi di negeri Islam terbesar di dunia, Indonesia tercinta ini.

Tapi ironisnya ada juga intelektual Islam Indonesia yang mendukung LGBT melalui komentar, media massa, jurnal, dan buku. Begitu semangatnya mereka ini mendukung LGBT sehingga berani mengutak-atik Alquran dan menyimpangkan tafsirnya. Menurut tafsiran mereka Alquran membolehkan LGBT. Penafsiran-penafsiran seperti ini bisa meragukan orang awam, terutama para generasi muda yang mudah terpengaruh cara penafsiran Alquran yang terkesan rasional, tapi sebenarnya batil.

Sebenarnya paham dan praktik LGBT ini berasal dari luar Islam dan bahkan di luar semua agama, istilahnya saja bahasa asing. Dalam semua agama apalagi dalam agama Islam, lesbian, gay, sodomi dilarang dan dipandang perbuatan jorok, hina dan jauh dari kemanusiaan. Ali Mustafa Ya’qub (alm) pernah berkata dengan lantang, “Binatang saja tidak melakukan itu (hubungan sejenis)”. Tapi, sekarang Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) sekuler merupakan arus deras yang menerjang semua sendi kehidupan manusia. HAM sekuler telah menerpa bukan hanya aspek politik, ekonomi, pergaulan, tapi juga agama. Seolah HAM menjadi tuhan, lebih dari kitab suci yang tidak boleh ditentang. Penganut HAM sekuler telah diadopsi oleh sementara orang Islam. HAM versi Islam tidak menghalalkan yang haram, termasuk LGBT, Zina, dan judi.

Memang, Mahkamah Agung AS telah melegalkan perkawinan sejenis (homoseksual) diseluruh Negara bagian AS pada Sabtu, 26 Juni 2015 sebagai Negara ke-23 di dunia. Negara pertama yang melegalkan LGBT adalah Norwegia, kemudian Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Swedia, Portugal, Meksiko, Islandia, Argentina, uruguwai, Selandia Baru, Brazil, Prancis, Denmark, Inggeris, Wales, Scotlandia, Huksembung, Fislandia, Irlandia, dan Amerika Serikat. Dari dua puluh tiga negara yang melegalkan LGBT di atas, tidak satupun dari negara Islam, semua Negara non-muslim. Disayangkan, orang Indonesia sebagai negara terbesar Islam di Dunia tidak bersedia ketinggalan dalam perlombaan menghalalkan LGBT sehingga mengeksploitasi Alquran untuk mendukungnya.

Jauh sebelum Amerika Serikat melegalkan LGBT, pada tahun 2004, jurnal Justisia di Semarang memuat laporan utamanya dengan judul, “Indahnya Kawin Sesama Jenis”. Redaksinya dengan tegas dan lugas mengatakan, “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai suatu yang abnormal dan bahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapa pun dengan dalih apa pun untuk melarang perkawinan sejenis”. Pada tahun 2006, di Yogya ditetapkan satu dokumen bernama, “Prinsi-prinsip Yogyakarta”, yang berisi tentang penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional mengenai kebebasan orientasi seksual dan identitas gender.

Ini berarti bahwa manusia bebas memilih cara hubungan seks dengan cara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan atau cara apa saja sukanya. Demikian juga orang bebas memilih jadi laki-laki atau perempuan yang tentunya melalui operasi kelamin. Pada tanggal 13-14 Juni 2013. Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia di Bali telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang antara lain mendorong pendidikan orientasi seksual dan identitas gender serta HAM di lingkungan komunitas LGBT. Perlu diingat bahwa komunitas LGBT ada di mana-mana, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Sekarang UU LGBT telah melangkah ke lembaga resmi dan terjadi dialog panas antara pendukung LGBT dan penolaknya, terutama MUI dan umat Islam.

Disayangkan homoseksual dan lesbian yang dilarang dalam agama-agama sepanjang sejarah belakangan muncul sementara intelektual Islam yang mendukung LGBT dan membelanya habis-habisan sehingga berani menyimpangkan penafsiran agama, termasuk Alquran. Karena itu muncullah istilah, “Fikih Humanis”, dan “Fikih yang Lebih Manusiawi”. Dalam jurnal Perempuan edisi Maret 2008 seorang akademisi Islam mengatakan, “Allah hanya melihat taqwa, bukan seksual manusia”. Ia juga mendefinisikan perkawinan dengan, “Akad yang sangat kuat yang dilakukan secara sadar oleh dua orang untuk membentuk keluarga yang pelaksanaanya didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak.

“Menurut dia, pasangan dalam perkawinan tidak harus berlainan jenis kelaminnya. Dalam surat Ar Rahman : 21, Az-Zariyat : 49, dan Yasin : 36 tidak dijelaskan soal jenisnya kelamin biologis, tapi soal gender (jenis kelamin sosial) Artinya, tidak mesti hetero, tapi bisa saja homo. Memang dalam Alquran tidak ditegaskan jenis pasangan itu harus terdiri dari dua jenis yang berbeda. Sebab, hal itu sudah dipahami secara mudah dari bahasa oleh semua lapisan masyarakat. Semua manusia mengtahui bahwa kata pasangan berbeda antara keduanya. Sepasang sepatu, sepasang pengantin, sepasang burung pasti berbeda. Begitu juga manusia dikaruniai oleh Allah sepasang mata, telinga, dan kaki pasti berbeda antara yang kanan dan kiri. Petunjuk Nabi SAW bahwa pasangan dalam Alquran adalah suami laki-laki dan isteri perempuan. Nabi SAW menegaskan dalam hadisnya bahwa homoseks dilarang dan dihukum bunuh, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka hukum matilah pelakunya”. Hadis ini riwayat Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibn Majah, al-Hakim, dan al-Baihaqi. Banyak lagi hadis Nabi saw yang semakna dengan ini.

Dalam buku, Indahnya Kawin Sesama Jenis dijelaskan bahwa kata rijal tidak jenis kelamin laki-laki. Sebaliknya, kata nisa’, bukan harus perempuan dalam arti biologis, tapi dalam arti karakter feminis. Kalau biologis laki-laki dengan karakter laki-laki, boleh kawin dengan yang biologis laki-laki juga, tapi berkarakter feminis.

Pendukung LGBT juga menjungkirbalikkan penafsiran ulil irbati yang berarti laki-laki yang tidak bergairah kepada perempuan. Pendukung LGBT menafsirkan bahwa Alquran mengakui adanya laki-laki yang bergairah kepada sesama jenis. Padahal, arti ayat itu bukan demikian. Ayat itu menjelaskan bahwa perempuan tidak boleh membukakan perhiasannya atau bagian auratnya kecuali kepada ayahnya, suaminya, saudara-saudaranya, dan termasuk ulil irbati yang maksudnya laki-laki yang dipotong zakarnya, laki-laki yang lemah zakar, dan laki-laki tua yang tidak bernafsu lagi. Tiga macam laki-laki tersebut ini tidak bernafsu terhadap perempuan dan juga tidak bernafsu kepada laki-laki dan siapa saja. Alquran tidak bermaksud laki-laki yang tidak bergairah kepada perempuan, tetapi bernafsu kepada sesama jenis. Penafsiran bahwa ayat ini meligitimasi homoseks tidak benar, menyimpang dari tafsir yang benar dan bertentangan dengan hadis-hadis yang sahih.

Pendukung LGBT juga menyatakan bahwa LGBT sudah takdir tuhan. Pada dasarnya, memang semua kejadian masuk dalam takdir Tuhan. Tetapi takdir yang di Luh Mahfuz tidak seorang pun yang mengetahuinya. Manusia beramal harus berdasarkan petunjuk Allah melalui Alquran dan Nabi SAW melaui Hadisnya. Manusia harus berikhtiar semaksimal mungkin dalam berkata dan bertindak menurut petunjuk Alquran dan Hadis. Nabi saw mengutuk homoseks dan menyuruh menghukum mati pelaku homoseks. Lesbian dan gay wajib berobat. Prof. Dr. Dadang Hawari mengatakan bahwa homoseks itu penyakit dan bisa diobati.

Imam Ghazali dalam Ihya’-nya menjelaskan para Nabi diutus untuk melakukan perubahan. Hewan juga bisa berubah dari tabiatnya dijadikan karena dilatih. Singa dan Harimau buas bisa menjadi jinak. Ikan Lumba-lumba bisa menendang bola. Ada orang yang mempunyai satu jari saja, tapi bisa menulis dan melukis. Ada orang yang tidak mempunyai jari tangan sama sekali, tapi bisa menulis dan melukis dengan jari-jari kakinya. Semua ini bisa terjadi dengan latihan yang sungguh-sungguh. Hadis Nabi SAW juga menjelaskan bahwa doa bisa menolak takdir. Seyogianya, pelaku LGBT diajari berdoa agar menjadi makhluk yang normal kembali. ***

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER