Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui usulan perubahan Pasal 160 dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur pengelolaan bersama minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai hingga wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRA dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta.
Wakil Ketua DPRA, M. Ali Basrah, mengatakan usulan yang disampaikan telah sesuai dengan hasil paripurna DPRA.
Menurut Ali Basrah, revisi Pasal 160 memuat tiga poin utama. Pertama, pengelolaan sumber daya migas yang berada di atas 12 mil laut.
Kedua, dampak pengambilan gas lepas pantai terhadap wilayah daratan apabila terjadi bencana.
“Ketiga, pemanfaatan sumur migas yang sudah tidak produktif untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,”jelasnya dalam siaran pers diterima Waspadaaceh.com, Selasa (3/6/2026).
Meski demikian, Baleg DPR RI masih akan mengkaji lebih lanjut usulan pengelolaan migas hingga wilayah ZEE tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi Pasal 160 menjadi salah satu dari tiga substansi penting dalam pembahasan revisi UUPA yang saat ini masih dibahas bersama DPR RI.
Hasil kajian Baleg nantinya akan menjadi bagian dari proses lanjutan pembahasan revisi regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di Aceh tersebut. (*)



