Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaLanggar Batas Laut, Polairud Tangkap Kapal Berbendera Asing

Langgar Batas Laut, Polairud Tangkap Kapal Berbendera Asing

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan satu unit kapal KIA berbendera India, yang melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia, Senin (7/3/2022).

Direktur Polairud Polda Aceh, Kombes Risnanto, menjelaskan, penangakapan itu berawal dari laporan nelayan. Kapal asing tersebut menangkap ikan di luar batas laut yang ditetapkan negara.

“Sekira ± 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing,” tutur Direktur Polairud Polda Aceh, Kombes Risnanto, Selasa (8/3/2022).

Kemudian, dengan menggunakan Kapal RIB, personel Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin Kompol Risnan Aldino, bergabung dengan kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu menuju ke lokasi. Aparat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal asing serta delapan ABK pada koordinat N 05⁰19.631′ E 094⁰ 47. 456.

“Kapal asing itu sudah kita amankan, termasuk delapan ABK-nya, yaitu Marie Jashindos, 34, Immanuval Soe, 29, Mutnoppah, 48, Sijin, 29, Pravin, 19, Libin, 34, Tomon, 24, dan Tonbosuco, 48,” jelasnya.

Selain itu, kata Risnanto, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, sekitar 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.

Saat ini, sambungnya, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” ujarnya. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER