Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaSumutLakukan Pidana, Polda Sumut Pecat 38 Personil

Lakukan Pidana, Polda Sumut Pecat 38 Personil

Medan — Sebanyak 96 personil Polri di jajaran Polda Sumatera Utara diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2019. Dari jumlah itu 38 personil sudah dipecat atau menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, menuturkan dari 38 kasus yang melibatkan personil itu, satu kasus dilakukan oleh personel berpangkat Perwira Menengah (Pamen), tiga orang Perwira Pertama (Pama) dan 34 Bintara. Sedangkan sisanya, sejauh ini masih dalam proses.

“Dibandingkan dengan tahun 2018, tentu ada penurunan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Sebab tahun 2018 ada 65 orang personel yang dipecat atau PTDH,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).

Selain itu, kata jenderal bintang dua ini, terdapat 351 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan personil jajaran Polda Sumut selama 2019. Di antaranya dilakukan dua personel berpangkat Pamen, Pama 23, Brigadir 370 dan PNS satu orang.

“Sedangkan selama 2018, ada 734 kasus pelanggaran disiplin, di antaranya dilakukan oleh personil berpangkat Pamen 16, Pama 53, Brigadir 740 dan PNS 7 orang. Jadi di tahun 2019, ada penurunan kasus,” jelasnya.

Martuani menjelaskan pelanggaran pidana yang dilakukan di antaranya penganiayaan, terlibat narkoba, judi, pemerasan, pencurian, penipuan, perzinahan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga menelantarkan keluarga.

“Selama 2019, ada 6 personil yang melakukan penganiayaan. Kemudian terlibat narkoba ada 17 personil, KDRT ada 4 personil, perzinahan ada 1 orang, pencabulan 1 orang, menelantarkan keluarga ada 4 orang, penggelapan ada 3 orang. Semuanya itu berpangkat Brigadir,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER