Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaNasionalKPU Tetapkan 8 Parpol Lolos ke Senayan, PPP Gagal

KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos ke Senayan, PPP Gagal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan 8 Partai Politik peserta Pemilu 2024 lolos ke senayan.

Parpol yang lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional.

Delapan Parpol dari 18 partai politik nasional sudah ditetapkan KPU sebagai Parpol yang lolos ke Senayan dan berhasil melewati ambang batas 4 persen atau parliamentary threshold.

Sementara Parpol lainnya tidak berhasil lolos ke senayan, termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pada Pemilu 2019-2024 memenuhi ambang batas.

Pada Pemilu sebelumnya, PPP berhasil lolos ke senayan yaitu memperoleh suara sah 6.323.147 atau 4,52 persen suara. Namun kali ini, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

Adapun jumlah suara sah nasional Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.631 suara. Delapan Parpol yang berhasil lolos ke senayan sebagai berikut:

1. PDI-P: 25.387.279 (16,72 persen)

1. Golkar: 23.208.654 (15,29 persen)

3. Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen)

4. PKB: 16.115.655 (10,62 persen)

5. Nasdem: 14.660.516 (9,66 persen)

6. PKS: 12.781.353 (8,42 persen)

7. Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen)

8. PAN: 10.984.003 (7,24 persen)

Sementara Parpol yang gagal lolos ke DPR RI berdasarkan hasil Pileg 2024 adalah sebagai berikut:

1. PPP: 5.878.777 (3,87 persen)

2. PSI: 4.260.169 (2,806 persen)

3. Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)

4. Gelora: 1.281.991 (0,84 persen)

5. Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)

6. Buruh: 972.910 (0,64 persen)

7. Ummat: 642.545 (0,42 persen)

8. PBB: 484.486 (0,32 persen)

9. Garuda: 406.883 (0,27 persen)

10. PKN: 326.800 (0,215 persen).

Penetapan Parpol yang gagal ke senayan , mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER