Rabu, Mei 15, 2024
Google search engine
BerandaSumutKPPU: 40 Perusahaan di Sumut Tidak Kooperatif, Tunggakan Denda Capai Rp18,94 Miliar

KPPU: 40 Perusahaan di Sumut Tidak Kooperatif, Tunggakan Denda Capai Rp18,94 Miliar

Medan (Waspada Aceh) – Pasca putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, setidaknya ada 40 pelaku usaha di Sumatera Utara yang tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi.

KPPU Kanwil I mencatat, sejak 2001 sampai Juli 2019 ada 18 putusan inkracht dengan total denda Rp23,9 miliar, namun yang dibayar ke negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp4,16 miliar. Jadi sebesar Rp18,94 miliar lagi belum dibayar oleh perusahaan tersebut sampai sekarang.

“Ada 40 pelaku usaha yang tidak kooperatif membayar denda Rp18,94 miliar tersebut, dan terbanyak pengusaha jasa konstruksi. KPPU sudah memberikan ruang, untuk mencicil denda pelaku usaha jasa konstruksi yang telah melakukan pelanggaran persaingan usaha ini,” kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra didampingi Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak, di Kantor Wilayah I KPPU Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (29/7/2019).

Guntur mengatakan, perkara terbanyak adalah Pasal 22 mengenai persekongkolan. Maka dalam tempo 30 hari KPPU akan menilai kembali dari puluhan pelaku usaha yang tidak kooperatif, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai aturan perundang-undangan soal persaingan tidak sehat.

“Bila tidak ditanggapi, kami akan serahkan ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan,” tegasnya.

Guntur menambahkan, secara nasional, sejak tahun 2001 hingga Juli 2019, putusan inkracht mencapai 137 putusan dengan 516 terlapor dan total denda (piutang inkracht) Rp646,25 miliar. Baru dibayar Rp387,94 miliar sehingga denda yang belum dibayar mencapai Rp258,31 miliar.

Sedangkan Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak menyebutkan, denda yang belum dibayarkan itu dari 40 pelaku usaha yang semuanya perusahaan jasa konstruksi. Putusannya dimulai dari tahun 2000 sampai 2019 dengan total 18 putusan.

Dari 18 putusan tersebut bisa saja ada 3 terlapor dan 3 yang didenda sehingga mencapai 40 perusahan. Total denda Rp23,9 miliar, sampai Juli 2019 yang sudah dibayar baru Rp4,16 miliar.

Jadi yang Rp18,9 miliar ini dari 40 pengusaha yang tidak kooperatif tadi sampai sekarang. “Saat ini KPPU Wilayah I terus memantau dan menyurati,” ujarnya.

Berdasarkan data diperoleh dari KPPU Wilayah I, beberapa perusahan yang tidak kooperatif antara lain PT AR, PT HM, PT KBN, PT DP, CV KIJ, CV TNC, PT CI, pelaku usaha dengan inisial FM, YAN, HA, AWS, AG, PT PJM, PT SRP, PT CPG, PT TSP, CV BU, PT MMC, CV PM,.CV BI, PT MJB, CV JA dan PT BSL. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER