Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaKPK Blokir Rekening Irwandi

KPK Blokir Rekening Irwandi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada bank untuk segera membekukan (blokir) rekening para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018, termasuk rekening Irwandi Yusuf.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu, Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Kemudian empat orang saksi penting dicegah untuk ke LN.

“KPK juga telah mengirimkan surat pada bank untuk membekukan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke LN. Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Selasa (17/7/2018).

Terkait pemeriksaan saksi yang dicegah ke luar negeri, KPK akan memeriksa para saksi besok Rabu (18/7/2018) di gedung KPK di Jakarta.

“Pemeriksaan saksi-saksi yang sebagiannya telah dicegah keluar negeri akan dilakukan besok, Rabu 18 Juli 2018 di Gedung KPK, Jakarta,” ujar Febri.

KPK juga telah menyampaikan surat panggilan tersebut kepada Nizarly, Kepala Biro ULP Provinsi Aceh, Rizal Aswandi, Mantan Kadis PU Aceh, Steffy Burase, T. Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

“Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui,” harapnya.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri diduga terkait masalah suap dana Otsus dari bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi. (Dani Randi)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER