Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/10/2018) mengajukan sedikitnya 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan Gubernur Aceh Non-aktif, Irwandi Yusuf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana dilaporkan, bukti-bukti tersebut di antaranya, surat dan dokumen terkait penanganan perkara, sejumlah BAP saksi, slip dan aplikasi setoran bank Mandiri dan slip setor tunai BNI.
KPK juga mengajukan bukti salinan Putusan Pengadilan PN Jaksel No. 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, laporan kegiatan Digital Forensik Proses Capture dari perangkat elektronik (dari komunikasi WA antara Steffy Burase dengan Darwati A Gani).
Selain itu KPK mengajukan satu orang ahli hukum pidana, Dr. Arief Setiawan, dari Universitas Islam Indonesia.
“Proses persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Senin di PN Jakarta Selatan dengan agenda kesimpulan,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. (ria)