Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaJembatan Timbang di Aceh Akan Berlakukan E-tilang

Jembatan Timbang di Aceh Akan Berlakukan E-tilang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Balai Pengelolaan Tranportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan wilayah I Aceh, Buang Turasno mengatakan, Kamis (18/10/2018) di Banda Aceh, pihaknya akan segera memberlakukan e-tilang atau tilang elektronik di jembatan timbang.

Ia menerangkan, untuk tahap awal, pihaknya masih akan mensosialisasikan mengenai pemberlakuan e-tilang kepada para pengusaha angkutan barang. Adapun kebijakan penerapan tilang elektronik ini, didasarkan pada aturan terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI.

Saat ini, kata Buang, sapaan akrabnya, terdapat dua jembatan timbang atau unit pelaksana penimbangan kenderaan bermotor (UPPKB), yakni yang berada Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang dan Jontor di Kota Subulussalam.

“Untuk sementara, sebelum pemberlakuan resmi dilaksanakan, pihaknya masih melakukan tilang manual,” tukasnya.

Sementara itu, terang Buang, sejak aturan tersebut diberlakukan oleh Kemenhub RI, pada awal September 2018, dari 43 jembatan timbang di seluruh Indonesia, 11 diantaranya telah melaksanakan sistem e-tilang.

Untuk pemberlakuan di Aceh sendiri, sebut Buang, pihaknya menargetkan pemberlakuan e-tilang dapat secara efektif dilaksanakan pada November 2018. “Sosialisasi terus kami lakukan, baik kepada pengusaha, maupun kenderaan yang melewati jembatan timbang,” ujarnya.

Dalam sistem e-tilang ini nantinya, kata Buang, besaran denda satu kali penindakan adalah sebesar Rp500 ribu, dan pihak pengusaha angkutan atau pengemudi dapat membayarkan langsung ke rekening yang telah ditetapkan dengan cara transfer.(cho)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER