BerandaAcehKapolresta Banda Aceh Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Demo JKA

Kapolresta Banda Aceh Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Demo JKA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat aksi unjuk rasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama sejumlah awak media di Kantor Aliansi Jurnalis Independen, (AJI) Banda Aceh, Jumat (15/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Kapolresta mengaku telah mendengarkan langsung keterangan dari tiga jurnalis yang mengalami intimidasi saat meliput aksi yang berlangsung ricuh pada malam hari.

Menurut Andi, salah satu korban yakni wartawan CNN Indonesia, Dani Randi, mengalami intimidasi sekitar pukul 19.30 WIB di area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh.

“Korban mengaku diminta menghapus dokumentasi liputan dan alat kerjanya sempat dirampas oleh oknum yang tidak dikenalnya,” kata Kapolresta.

Ia menyebut, korban tidak dapat memastikan apakah oknum tersebut berasal dari kepolisian atau bukan. Dani kemudian dilepaskan setelah salah satu oknum menyebut dirinya sebagai wartawan yang sering meliput di Polresta Banda Aceh.

Selain itu, dua jurnalis dari AJNN dan RMOL Aceh juga mengaku diminta menghapus dokumentasi liputan oleh seorang polwan.

Keduanya disebut tidak mengetahui identitas petugas tersebut. Di tengah perjalanan, mereka juga dihampiri seorang perempuan berpakaian preman yang meminta rekaman video dihapus.

Menanggapi hal itu, Kapolresta menegaskan seluruh polwan yang bertugas saat pengamanan aksi menggunakan seragam dinas dan tidak ada yang berpakaian preman.

Kapolresta Banda Aceh juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang dialami para jurnalis. Ia mengakui situasi saat aksi berlangsung sudah tidak terkendali ketika massa mulai ricuh.

“Terkait dugaan keterlibatan oknum polwan, walaupun identitasnya belum jelas, kami tetap akan menindaklanjuti dan melakukan evaluasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh personel agar tidak melakukan intimidasi terhadap wartawan maupun humas instansi saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Kapolresta juga meminta wartawan mengenakan ID Card maupun atribut media saat meliput aksi unjuk rasa agar petugas dapat membedakan jurnalis dengan massa aksi.

“Jangan ada ketersinggungan antara media dan polisi. Keduanya merupakan mitra kerja,” katanya.

Berbagai masukan dari Komite Keselamatan Jurnalis Aceh, Ketua AJI Banda Aceh, dan sejumlah pihak lain disebut akan menjadi bahan evaluasi internal kepolisian ke depan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER