Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaKPA Protes Rencana Pengalihan Fungsi Rumoh Geudong di Pidie

KPA Protes Rencana Pengalihan Fungsi Rumoh Geudong di Pidie

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat mengeluarkan pernyataan tegas menolak pengalihan fungsi situs sejarah Aceh, khususnya Rumoh Geudong di Pidie.

Jubir KPA Pusat Azhari Cage mengatakan,
menurut KPA, situs-situs tersebut merupakan bukti sejarah masa konflik yang tidak boleh diabaikan.

Pernyataan itu muncul setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengakui pentingnya Rumoh Geudong, peristiwa Simpang KAA, dan Jambo Kupok sebagai bukti sejarah pelanggaran Hak Asasi Manusia pada 11 Januari 2023.

“Apa pun ceritanya, itu merupakan bukti sejarah yang tak bisa diabaikan. Kami menolak dengan tegas rencana pengalihan fungsi situs sejarah ini,” tegas Azhari Cage, Kamis (22/6/2023).

Surat dari Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar, turut dilampirkan sebagai bentuk keputusan dan permintaan resmi dari KPA kepada Presiden RI. (Foto/ist).

KPA juga mengirimkan surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar atau Aburazak, kepada Presiden RI. Surat tersebut meminta agar rumoh geudong dan situs-situs lainnya seperti SP KK dan Jambo Kupok dibangun menjadi museum dan lokasi sekolah mulai dari TK hingga SMA.

Hal ini berdasarkan informasi bahwa adanya penggusuran situs sejarah Rumoh Gedong yang direncanakan akan dibangun lokasi sebuah masjid.

Menurutnya KPA bukan menolak pembangunan masjid, namun mereka mempertanyakan pemilihan lokasi yang telah memiliki masjid di sekitarnya.

“Kami menduga ada maksud terselubung tentang penghilangan sejarah atau penghilangan bukti pelanggaran HAM konflik dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Azhari Cage.

KPA dengan tegas meminta agar tidak mengusik atau mengganggu bukti sejarah yang ada di Aceh, baik itu bukti sejarah baik maupun bukti sejarah kelam.

“Surat dari Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar atau Aburazak, turut dilampirkan sebagai bentuk keputusan dan permintaan resmi dari KPA,” jelasnya.

KPA berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan mereka dan menjaga integritas situs sejarah Aceh yang berharga bagi masyarakat dan sejarah Indonesia. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER