Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehKorupsi Dana Desa, Mantan Keuchik dan Bendahara Diserahkan ke Jaksa

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik dan Bendahara Diserahkan ke Jaksa

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidkor, menyerahkan mantan Keuchik Gampong Blang Lango OY, 49, serta mantan bendahara SY, 63, ke kejaksaan, karena diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp1.075.944.339.

Kedua tersangka diserahkan langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Nagan Raya Bripka Ade Rahmat Saputra, yang diterima oleh Jaksa Muda Kejari Suka Makmue Hendrio Suherman, Kamis (29/2/2024).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menyebutkan, kedua tersangka korupsi dana desa Gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur, telah diserahkan kepada kejaksaan berserta barang bukti tahap II.

Menurut Vitra Ramadani, OY dan SY telah menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019. Setelah diaudit secara teliti, kerugian negara mencapai Rp1.075.944.339, ungkapnya.

Vitra juga menjelaskan, kedua mantan aparatur Gampong Blang Lango itu, telah melakukan pengeluaran uang secara fiktif, baik pembangunan gampong, anggaran BUMG serta anggaran rutin lainnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER