Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehAnak Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Aceh Besar Karena Sakit Hati

Anak Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Aceh Besar Karena Sakit Hati

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang anak CNM, 25, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya, Evy Marina Amaliati, 53, warga Sabang yang ditemukan tewas di rumahnya di Kaju, Aceh Besar pada 2 Januari 2024.

Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan tersangka merasa tertekan akibat persoalan keluarga.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, faktor yang membuat pelaku tega menghabisi nyawa ibunya adalah persoalan keluarga. Sehingga pelaku sering merasakan sakit hati dan kekecewaan kepada ibunya.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap ibunya adalah karena sakit hati dan merasa tertekan,” kata Fadillah, dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Lanjut Kasatreskrim, CNM membunuh ibunya saat korban sedang tertidur di kamarnya. CNM menggunakan benda tumpul untuk memukul kepala korban hingga tewas.

Fadillah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan kejanggalan dari keterangan CNM. Bahkan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan adanya orang lain yang masuk ke rumah.

CNM berusaha memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang ditemukan dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi lain.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi oleh ahli forensik, CNM memiliki kecenderungan untuk memanipulasi keadaan dirinya untuk menghindari tanggung jawab.”

“CNM juga ditemukan keras kepala dan menunjukkan sikap impulsif. CNM mudah melakukan tindakan tanpa berpikir panjang atau mempertimbangkan konsekuensinya,” ujar Fadillah.

Fadillah menambahkan, salah satu bukti yang menguatkan keterlibatan CNM adalah keterangan pacarnya yang sempat dihubungi setelah kejadian. Pacar CNM menjadi salah satu saksi yang membuka lebar kasus ini, karena CNM kerap menceritakan rasa kesalnya kepada sang ibu.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Fadillah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER