Kamis, April 18, 2024
Google search engine
BerandaAcehKodim Aceh Selatan Tangkap Tangan 2 Pelaku Pembakaran Lahan

Kodim Aceh Selatan Tangkap Tangan 2 Pelaku Pembakaran Lahan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Dua pelaku pembakaran lahan perkebunan tertangkap tangan sedang membakar lahan perkebunan di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Mareka berinisial ZK, 30 dan AH, 48, warga Desa Simpang Tiga, Kluet Tengah, tertangkap tangan langsung Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan, Letnan Kolonel Inf R. Sulistiya Herlambang HB, pada Senin (24/2/2020).

Kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (25/2/2020), Dandim mengatakan, dua pelaku pembakaran hutan diarahkan ke Polsek Kluet Tengah. Mereka berdalih tidak ada larangan membuka lahan dengan cara membakar.

“Beruntung api dapat kita padamkan pada saat itu, sehingga api tidak merambat ke lahan yang lainnya,” katanya.

Kedua warga Kecamatan Kluet Tengah tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.

“Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup,” jelasnya.

Sementara Kapolsek Kluet Tengah, Iptu Jamaluddin, membenarkan adanya dua orang warga yang diserahkan oleh Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan karena telah membakar lahan.

“Ini akan kita tindaklanjuti demi memberikan efek jera bagi yang telah melanggar hukum. Atas arahan pak Dandim, kita akan lakukan pembinaan terhadap kedua pelaku pembakaran hutan ini,” ujarnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER