Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
Beranda2 Pelajar Terlibat Peredaran Uang Palsu Dibekuk Polisi

2 Pelajar Terlibat Peredaran Uang Palsu Dibekuk Polisi

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Dua pelajar asal Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran uang palsu (upal) di sejumlah daerah Propinsi Aceh.

Dua pelajar tersebut berinisial RD, 17, asal Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, dan MS, 19, asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Keduanya ditangkap pada 23 Februari 2020, bersama mereka turut diamankan barang bukti, 55 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, saat konferesi pers, Selasa pagi (25/2/2020) menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu pemilik warung di Lancok Syamtalira Bayu, yang merasa tertipu dengan ulah kedua tersangka.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sedangkan salah satu sindikat lainnya bernisial IB, 30, warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres.

Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni, setelah mengambil uang palsu dari pria yang sudah DPO, keduanya bergerak ke Syamtalira Bayu. Kemudian mereka membelanjakannya dengan cara membeli barang memakai uang palsu pecahan Rp20 ribu.

“Mereka melakukan transaksi menggunakan uang palsu, kemudian mendapatkan kembalian uang asli. Menurut keduanya, modus ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dalam tahun ini. Pertama di Kota Langsa dan kedua di Aceh Utara, sedangkan upah yang mereka dapat untuk setiap Rp1 juta, mendapatkan Rp 500 ribu,” terang Kapolres.

Sementara dari kedua tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 55 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu, kemudian 20 lembar uang Rp10 ribu asli hasil kembalian, 57 lembar pecahan uang Rp5 ribu asli, dan satu unit Honda Vario yang digunakan keduanya sudah ditahan di Mapolres.

“Kedua tersangka terancam pasal 36 Ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2020 tentang Mata Uang subsider UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 55 KUHP. Pasal itu disangkatan karena satu diantaranya masih di bawah umur, namun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar,” pungkasnya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER