Rabu, Mei 22, 2024
Google search engine
BerandaPolisi Bekuk Komplotan Pencuri HP Asal Medan

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri HP Asal Medan

Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Polsek Kota Kuala Simpang, jajaran Polres Aceh Tamiang, meringkus tiga dari enam pelaku komplotan pencuri 43 unit handphone baru. Ketiganya berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Komplotan ini yang melakukan aksinya di salah satu toko di kawasan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu, kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers Selasa siang (25/2/2020).

Menurut Muhammad Ryan, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian, masing-masing berinisial DI, D dan R, juga warga Medan Johor, Sumatera Utara.

Disebutkan, pelaku yang telah diamankan yaitu berinisial MS dan HK, keduaya penduduk Medan Johor dan pelaku berinisial TJP warga Padang Bulan, Medan.

“Tiga pelaku pencurian ini ditangkap di kawasan Medan Johor pada Senin kemarin tanpa perlawan dan berjalan lancar,” ungkap AKP Muhammad Ryan.

Ketiga pelaku, kata dia, ditangkap aparat bersama barang bukti 9 unit handphone hasil curian dan sisanya dibawa kabur oleh tiga pelaku lainnya yang masih buron. “Pelaku pencurian hanya mengambil HP nya saja dan kotak HP tetap dibiarkan berada di dalam etalase di toko tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Menurut AKP Muhammad Ryan, para pelaku pencurian merupakan pekerja yang sedang membuat branding toko HP yang mereka curi tersebut. Para pelaku mulai merencanakan aksinya tersebut tanggal 23 Februari 2020, dengan cara membobol estalase tempat penyimpanan HP menggunakan kunci L.

“Kunci L itu dari pengakuan pelaku adalah milik pelaku berinisial R yang buron,” ujarnya.

Ketiga pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Kota Kuala Simpang. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Dalam kasus ini pemilik ruko penjualan handphone mengalami kerugian sekitar Rp123 juta,” sebutnya. (yusri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER