Suka Makmue (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, memusnahkan 1.454 kertas suara Pemilu 2024, karena jumlahnya berlebih saat pencetakan.
Pemusnahan surat suara tersebut berlangsung Selasa (13/2/2024) di gedung logistik Gampong Blang Sapek Kecamatan Suka Makmue.
Dalam pemusnahan kertas suara berlebih dan kertas suara rusak tersebut, disaksikan oleh unsur Forkopimda, Bawaslu Nagan Raya serta sejumlah SKPK dalam kabupaten setempat.
Ketua KIP Nagan Raya Arif Budiman menyebutkan, pemusnahan surat suara rusak, maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, sesuai dengan keputusan KPU nomor 1395 tahun 2023, tentang pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu.
“Oleh karena itu, dengan berpedoman kepada keputusan KPU tersebut, KIP Nagan Raya telah memusnahkan 1.454 kertas suara,” kata Arif Budiman.
Adapun 1.454 kertas suara yang telah dimusnahkan itu antara lain, kertas suara DPD 71 lembar, DPRD Provinsi 111 lembar, DPRD Kabupaten 591 lembar, DPR RI 589 lembar, serta surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 92 lembar.
Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas kembali menegaskan agar ASN, keuchik serta aparatur gampong, tidak boleh terlibat politik praktis. (*)