Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPolitikKIP Aceh Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

KIP Aceh Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi Aceh Pemilu tahun 2024.

Rapat pleno tersebut berlangsung di Asrama Haji, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024). Waktu rapat pleno di tingkat provinsi berlangsung sejak 5-10 Maret 2024, sedangkan rapat pleno di tingkat nasional akan dimulai pada 11 Maret 2024.

Ketua KIP Aceh, Saipul, menargetkan rapat pleno di tingkat Provinsi Aceh siap dalam lima hari. Sebelum di tingkat provinsi, rapat pleno sudah dilakukan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan pleno tingkat kabupaten/kota se-Aceh.

Saat ini, hampir semua kabupaten/kota sudah menyerahkan hasil rekapitulasi suara, namun ada empat kabupaten/kota yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi seperti Aceh Selatan, Pidie, Aceh Timur dan Aceh Utara. Keterlambatan ini dipengaruhi karena jumlah TPS di Aceh Timur banyak.

“Ini yang menyebabkan sedikit terlambat. Tapi hari ini sedang berproses,” jelasnya.

Jadi untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, lanjut Saipul, akan dimulai dari Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Sabang dan Aceh Jaya dan Bireuen. Selanjutnya, Aceh Barat, Aceh Tenggara dan Gayo Lues.

Saipul berharap, selama rapat pleno rekapitulasi hasil di tingkat Provinsi Aceh berlangsung tidak ada kendala. Apabila ada kendala seperti selisih suara di tingkat kabupaten/kota akan diperbaiki di tingkat provinsi.

“Kita berharap proses rekapitulasi suara berproses dan berjalan dengan lancar. Jika ada kendala, seperti selisih suara, kita akan sandingkan data tersebut sejauh peserta Pemilunya dapat membuktikan bahwa adanya selisih suara,” jelasnya.

Setelah rapat pleno tidak ada kendapa dan selesai di tingkat Provinsi Aceh, selanjutnya KIP Aceh akan membawa hasil rekapitulasi ke tingkat nasional.

Di samping itu, Saipul juga mengimbau kepada masyarakat maupun peserta Pemilu untuk tidak menjadikan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai pedoman dalam perhitungan suara.

“Sirekap sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu hasil. Penentu hasil adalah berdasarkan hasil rapat pleno secara berjenjang,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER