Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaKetua DPRK Agara: Ini Alasan Penunjukan 1 Nama untuk Calon Pj Bupati

Ketua DPRK Agara: Ini Alasan Penunjukan 1 Nama untuk Calon Pj Bupati

Kutacane (Waspada Aceh) – Isu pengusulan nama Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), terus bergulir. Banyak kalangan masyarakat menganggap adanya pembatasan rekomendasi dari lembaga dewan sehingga hanya mengusulkan satu nama.

Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza, Senin (12/09/2022), mengatakan, rekomendasi nama calon Pj Bupati tidak ada yang cegat atau dibatasi. DPRK Agara sudah semaksimal melakukan rapat dengan semua unsur pimpinan fraksi.

“Tidak benar itu, kalau ada isu DPRK mencegat pemberian rekomendasi terhadap putra daerah yang ingin mengusulkan diri sebagai calon Pj Bupati. Bahkan DPRK membuka pintu dan menunggu masukkan dari rekan-rekan fraksi, apakah ada putra daerah yang layak untuk diberikan rekomendasi,” katanya.

Namun, kata dia, selama DPRK menunggu masukkan dari fraksi, masyarakat dan unsur lainnya, tidak ada putra daerah yang mengusulkan diri sebagai calon Pj Bupati dan melengkapi persyaratan.

“Tidak ada yang mengusulkan. Walaupun diketahui ada nama putra daerah yang sempat mencuat ke permukaan. Tetapi itu hanya sebatas isu saja, tidak ada berkoordinasi dengan DPRK. Bagaimana bisa DPRK memberikan rekomendasi, sementara tidak ada informasi maupun komunikasi yang dibangun ,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam pengusulan calon Pj Bupati yang direkomendasikan oleh DPRK, berawal dari rapat pimpinan fraksi. Dari hasil rapat tersebut, semua unsur pimpinan di DPRK Agara, telah menetapkan hanya satu nama yang diusulkan. Jadi tidak ada rapat yang tidak lengkap.

Dalam agenda rapat tersebut, semua fraksi bersepakat menetapkan Sekda Agara, Mhd Ridwan, untuk direkomendasikan sebagai Pj Bupati Agara, yang ditujukan kepada Mendagri.

Dia mengatakan, untuk usulan yang diajukan ke Mendagri itu, hanya bersifat pengusulan. Bisa diusulkan satu hingga tiga orang, tetapi itu juga harus dilengkapi dengan semua persyaratan sebagai kepala daerah.

“Semua fraksi di DPRK hanya mengusulkan satu nama, tidak ada nama lain yang diusulkan. Terkait dengan adanya isu seakan ada fraksi yang memberikan usulan nama lain di belakang, itu di luar dari hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2022 lalu,” katanya.

Perlengkapan rekomendasi dari DPRK ke Mendagri, salah satunya mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, memiliki bukti riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon II dengan pangkat dan golongan IV B bagi Bupati dan Wali Kota.

Persyaratan tersebut merujuk pada UU nomor: 10 tahun 2016 yang telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, agar tidak terbentur dengan larangan dari pimpinan tempat bertugas, setidaknya memiliki surat izin dari kepala daerah, baik itu Bupati maupun Gubernur, jelasnya.

“Jadi saya berharap, jangan ada isu yang menyebutkan bahwa DPRK Agara tidak menerima nama-nama putra daerah yang ingin mengusulkan diri sebagai Pj Bupati,” sebutnya. (Samsuri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER