Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaKelompok PNA versi KLB Geruduk Kanwil Kemenkumham Aceh

Kelompok PNA versi KLB Geruduk Kanwil Kemenkumham Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Puluhan orang dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) pro KLB (Kongres Luar Biasa) menggeruduk Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Rabu (2/2/2022).

Dari pantauan Waspadaaceh.com, para pendemo membawa spanduk yang berisi beragam kritikan terhadap kubu PNA versi Irwandi. Partai PNA versi Irwandi Yusuf adalah partai yang saat ini diakui oleh pemerintah.

Koordinator aksi, Tarmizi, dalam orasinya mengatakan, Kemenkumham Aceh harus ikut bertanggungjawab atas timbulnya kericuhan dan kegaduhan di tubuh PNA yang berpotensi menghancurkan masa depan partai.

“Kami menduga adanya keberpihakan Kakanwil Kemenkumham Aceh dalam konflik internal PNA,” tuturnya.

“Tindakan Kakanwil Kemenkumham Aceh sangat kontraproduktif dari semangat pemberantasan korupsi di Aceh,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Kemenkumham, mencabut kembali Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan menyangkut dengan perubahan pengurus DPP PNA.

Menurut Tarmizi, dalam SK tersebut ada beberapa nama yang masuk di dalamnya yang sebenarnya tidak boleh lagi berpolitik. Selain itu, kata dia, proses hukum masih berlanjut terkait dengan SK perubahan yang diinginkan tentang Kongres Luar Biasa (KLB).

Artinya, pihaknya masih tetap mengajukan banding waktu itu. Kemudian, akan menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tetapi, mereka langsung mengubah SK dan mengeluarkan Tiyong alias Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani dari kepengurusan. Ini menurut saya cari ribut,” sambungnya.

Dia meminta kepada Kemenkumham Aceh untuk segera mengabulkan permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB PNA tahun 2018. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER