Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehKejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 10 Pelanggar Syariat Islam

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 10 Pelanggar Syariat Islam

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana yang melanggar qanun syariat Islam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman dilaksanakan di halaman kantor Bupati Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis (25/8/2022).

Eksekusi hukuman cambuk turut dihadiri Kajari Aceh Utara Diah Ayu H.L Iswara Akbari, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Sekda Aceh Utara A.Murtala, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon Sayed Sofyan dan sejumlah pejabat Aceh Utara lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H.L Akbari, melalui Kasi Intel Arif Kadarman, menyampaikan, dari kesepuluh terpidana tersebut, dua di antaranya, Syafi’i dan Umar, merupakan pelaku tindak pidana perjudian.

“Keduanya dihukum menjalani uqubat ta’zir cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dikurangi dengan masa penahanan selama empat bulan, sehingga menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 16 kali,” kata Arif.

Sedangkan delapan pelaku perzinahan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan jumlah cambukan yang bervariasi, sesuai dengan perbuatan masing-masing terpidana.

Terpidana Aswadi dicambuk sebanyak 100 kali, ditambah hukuman Pidana selama 50 bulan penjara dan dikurangi selama berada dalam tahanan. Kemudian Ibrahim dicambuk sebanyak 100 kali dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan dan dikurangkan selama dalam tahanan. Untuk terpidana Abdul Malik menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan penjara selama 60 bulan penjara dan dikurangi selama dalam tahanan, jelas Arif.

Sedangkan untuk terpidana M Yusuf dicambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan hukuman penjara selama 70 bulan penjara. Selanjutnya Abdul Malik menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan pidana penjara selama 60 bulan. Keduanya juga akan mendapat pengurangan penjara karena sudah ditahan sebelumnya.

M Yusuf dan M Yunus, keduanya dicambuk sebanyak 100 kali. Keduanya ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara masing-masing 70 dan 60 bulan penjara. Keduanya akan mendapatkan pengurangan. Kemudian Armia MS dan Razali masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan pidana penjara selama 50 bulan penjara.

“Sedangkan Ismail menjalani hukuman cambuk sebanyak 31 kali cambukan,” jelasnyan.(Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER