Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaKedapatan Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Diciduk

Kedapatan Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Diciduk

Blangkejeren (Waspada Aceh) – Seorang ibu rumah tangga berinisial ILH,50, di Gayo Lues, harus rela mendekam di penjara setelah dirinya ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas perbuatannya, wanita itu bisa dihukum minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Gayo Lues melalui Wakapolres Kompol, Andiano, Senin (17/9/2018), pada acara konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres setempat.

ILH, katanya, kedapatan menyimpan sabu seberat 22,75 gram di rumah kediamannya, Kamis (13/9/2018), di Desa Panglime Linting, Kecamatan Dabun Gelang. penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, selanjutnya kepolisian terus memantau gerak gerik ILH, hingga akhirnya ketangkap.

Tiga hari sebelum penangkapan, kepolisian berhasil meringkus ARM,50, dengan kasus ganja seberat 400 gram di Desa Sangir Kecamatan Dabun Gelang. ARM merupakan warga Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren.

“Atas perbuatannya ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Padahal ia baru saja selesai menjalani masa tahanannya setahun yang lalu,” jelas Andiano.

Kemudian pada Minggu (16/9/2018), polisi juga berhasil meringkus agen sabu di Desa Penosan Kecamatan Blangjerango, berinisial SDR,36, warga Kampung Kutelintang Kecamatan Blangkejeren. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sabu seberat 5,05 gram. (cjs/b)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER