Calang (Waspada Aceh) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya merilis jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Aceh Jaya periode Januari hingga Desember 2021.
“Jumlah orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2021 sebanyak 26 orang,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir didampingi Kabag Ops dan para Kasat dalam jajaran Mapolres setempat saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12/2021).
AKBP Harlan Amir juga menyampaikan data laka lantas di tahun 2020 terjadi sebanyak 71 kasus di wilayah hukum Polres Aceh Jaya, sementara pada tahun 2021 sebanyak 81 kasus.
“Di tahun 2020 jumlah orang meninggal dunia sebanyak 26 orang dari 71 kasus. Sementara pada tahun 2021 juga 26 orang dengan kasus laka lantas sebanyak 81 kasus. Artinya ada kenaikan 10 kasus,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, untuk luka berat pada tahun 2020 sebanyak 13 orang dan tahun 2021 sebanyak 16 orang. Selain itu, luka ringan pada tahun 2020 sebanyak 75 dan pada tahun 2021 sebanyak 95 orang.
“Untuk korban luka berat dan luka ringan ada kenaikan di tahun 2021. Namun ada penurunan di kerugian material yang yaitu sebesar Rp302.000.000 pada tahun 2020 dan Rp180.600.000 pada tahun 2021,” jelasnya.
Menurutnya, penyebab kecelakaan lalu lintas terdiri dari berbagai faktor, baik faktor alam, kontur jalan dan paling banyak merupakan akibat kelalaian dan juga ada faktor hewan ternak.
Kapolres menambahkan, untuk menekan angka laka lantas, Satlantas Polres Aceh Jaya terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Laporan sementara yang kami sampaikan kepada rekan-rekan media, dan kedepan upaya yang akan dilakukan pihak Polres Aceh Jaya akan ditindaklanjuti lebih dekat dengan kegiatan Kamtibmas,” pungkasnya. (Zammil)