Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaKasus Cek Kosong Dilaporkan ke Polresta, Presiden Persiraja Merasa Dikriminalisasi

Kasus Cek Kosong Dilaporkan ke Polresta, Presiden Persiraja Merasa Dikriminalisasi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Presiden Persiraja Zulfikar Sby dilaporkan ke Polresta Banda Aceh tanggal 30 Januari 2023 terkait pembayaran saham menggunakan cek kosong sebesar Rp650 juta. Zulfikar menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi.

Sengketa ini berawal dari proses peralihan kepemilikan klub PT Lantak Laju Persiraja dari pemilik lama Nazaruddin Dek Gam ke Zulfikar Sby. Dalam proses peralihan itu ada pembayaran kompensasi saham senilai Rp1 miliar, namun Zulfikar baru membayar Rp350 juta tunai dan sisanya menggunakan cek Bank BSI Rp650 juta.

Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukumnya, Askhalani berupaya mencairkan cek tersebut pada Desember 2022, namun cek tersebut kosong dan hanya tersedia dana Rp4 jutaan. Proses berjalan alot hingga somasi dilayangkan tim kuasa hukum sampai berujung ke laporan polisi Polresta Banda Aceh.

Zulfikar yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Rabu (8/2/2023), menyatakan, saat ini framing atau gambaran kepadanya seolah pelaku penipuan yang memberikan cek kosong kepada Dek Gam. Padahal, kenyataan yang terjadi sebaliknya.

“Saya merasa dizolimi dan tersudut. Upaya kriminalisasi, ya ada sepertinya. Awalnya, saya ditawarkan untuk mengambil alih Persiraja dengan berbagai potensi pemasukan dari kerjasama sponsor, pengelolaan stadion, hingga berbagai hal lain,” ungkapnya.

Namun kenyataan, kata Zul, dia malah merugi dan telah mengeluarkan uang banyak untuk mengurusi Persiraja hingga saat ini telah habis sekitar Rp1 miliar. PT Lantak Laju Persiraja bukan menghasilkan profit malah membuatnya harus keluar uang banyak. Namun itu semua dilakukannya atas kecintaannya pada Persiraja.

“Soal cek itu juga, sejak awal ketika peralihan saya sudah sampaikan bahwa saya tidak punya uang sebanyak itu untuk mengambil alih Persiraja. Namun, saya saat itu mendapat opsi tidak apa-apa dicicil yang penting bayar saja dulu 350 juta sebagai tanda jadi untuk peralihan,” jelasnya.

Kemudian, dia diminta oleh Dek Gam untuk memberikan cek tersebut sebagai jaminan, bukan dicairkan karena tahu sejak awal bahwa tidak ada saldo di dalam rekening cek tersebut. Lalu, dalam kesepakatan peralihan itu, jika adanya perselisihan juga akan dilakukan pertemuan untuk musyawarah mufakat.

“Musyawarah tidak ada sama sekali. Saya juga sejak awal sudah berkomunikasi melalui WA kepada saudara Dek Gam, ini ada buktinya. Tujuh kali sudah saya lakukan, tapi tidak ada jawaban,” tuturnya.

Dia pun menceritakan bagaimana dirinya hingga saat ini berupaya untuk tetap terus berkomunikasi namun tidak direspon dengan baik, hingga kasus ini bergulir dan berujung laporan ke Polresta Banda Aceh. Terkait pelaporan itu, Zulfikar mengaku sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosesnya.

“Kita akan mengikuti prosesnya nanti. Sebagai warga negara yang baik, semua akan kita ikuti prosesnya berjalan seperti apa. Prinsipnya, bahwa saya saat ini bukan seperti yang dibayangkan dan framing media massa. Saya menilai ini ada upaya politisasi,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengakui adanya laporan dari pihak Dek Gam kepada Presiden Persiraja. Namun, Fadillah masih enggan memberikan komentar lebih jelas terkait kasus itu.

“Benar ada laporan tersebut. Saat ini masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi oleh penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ungkapnya.

Sementara, Nazaruddin Dek Gam melalui Askhalani juga enggan berkomentar terkait laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polresta Banda Aceh tersebut. Askhalani menyatakan biarkan Polresta Banda Aceh yang memproses laporan tersebut.

“Kita hormati prosesnya. Kita ikuti saja dulu dari Polresta ya. Kami belum bisa berkomentar jauh. Biarlah laporannya berjalan dulu,” ungkapnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER