Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaKasus 5.000 Butir Ekstasi ke Kejari Banda Aceh

Kasus 5.000 Butir Ekstasi ke Kejari Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kepemilikan 5000 butir ekstasi beserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Selasa (11/12/2018).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka kasus ini yakni JA 29, merupakan warga Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara. Dia ditetapkan tersangka karena saat ditangkap JA mempunyai peran sebagai kurir yang membawa 5000 butir pil ekstasi.

Akibat perbuatannya itu, kata Kasat Resnarkoba, JA dikenakan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 129 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berkas perkara sudah lengkap dan kita lakukan tahap dua menyerahkannya ke Kejari Banda Aceh dan diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Syarifah Rosnizar,” ujar Budi melalui pesan whatsappnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JA ditangkap polisi pada Minggu (2/9/2018) di pinggir jalan kawasan halte Transkoetaraja depan Barata (kawasan Masjid Raya Baiturrahman).

Tersangka ditangkap saat sedang duduk di atas motor yang dikendarainya. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 10 bungkus ekstasi yang setiap bungkusnya berisi 500 butir ekstasi dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 5000 butir ekstasi. (Cb01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER