Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaKantor Fungsional BRI Dibuka Layani Nasabah, Meski BRI Konvensional Sudah Tutup

Kantor Fungsional BRI Dibuka Layani Nasabah, Meski BRI Konvensional Sudah Tutup

Banda Aceh (Waspada Aceh) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menutup kantor operasionalnya di Aceh, namun Kantor Fungsional BRI Aceh telah dibuka untuk melayani penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah.

Pembukaan Kantor Fungsional ini dilakukan paska konversi bank konvensional ke syariah dan bergabungnya BRI Syariah (BRIS) ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Penutupan kantor BRI konvensional di Aceh sendiri dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018.

Kepala Kantor Fungsional BRI Aceh, Wibowo Prihardijanto, saat ditemui Waspadaaceh.com, mengatakan bahwa Kantor Fungsional BRI tersebut memiliki masa kerja sementara, bertugas untuk menyelesaikan sisa pinjaman nasabah yang belum terselesaikan atau dialihkan ke Perusahaan Pengelola Asset.

“Karena apabila bank tutup maka akan ada pemberesan-pemberesan. Tugas utamanya Kantor Fungsional adalah pemberesan terkait hak dan kewajiban nasabah yang belum tuntas khususnya pinjaman,” ungkap Wibowo Prihardijanto di ruang kerjanya Kamis (22/4/2021).

Ia mengatakan, adapun hak dan kewajiban nasabah tersebut seperti penyelesaian pinjaman khususnya Non Performing Loan (NPL) dan Pinjaman Hapus Buku yang belum diselesaikan oleh debitur di Aceh.

Lanjut Wibowo, kehadiran Kantor Fungsional BRI Aceh ini tidak boleh melakukan transaksi finansial namun hanya sebatas penyelesaian rekening pinjaman Non Performing Loan (NPL) dan Hapus Buku.

“Di kantor Fungsional BRI Aceh ini kita tidak boleh melakukan transaksi finansial. Kita tidak punya Teller maupun Custumer Service, sehingga tidak boleh melakukan ekspansi maupun akuisisi, yaitu ekspansi kredit, dan akuisisi simpanan,” jelasnya.

Kepala Kantor Fungsional BRI Aceh ini menjelaskan bahwa terdapat sisa sekitar 120 ribu berkas pinjaman yang dikelola Kantor Funsional saat ini secara aman, di mana di dalamnya terdapat sejumlah surat berharga HaK Milik, serta 116 Deposito yang belum diambil oleh nasabah.

“Kami masih menyimpan berkas pinjaman yang di dalamnya masih terdapat sertifikat Hak Milik dan Deposito sejumlah kurang lebih 116 yang belum diambil oleh nasabahnya. Kami harap ahli warisnya segera menghubungi Kantor Fungsional BRI Aceh. Mengenai caranya sangat mudah, bisa menghubungi petugas. Petugas di Kantor Fungsional maupun Petugas Lapangan KF (Mantri/RM) pengelola pinjaman yang akan membimbing nasabah supaya bisa diselesaikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah dikonversi ke Syariah, masih terdapat  sejumlah rekening simpanan yang masih berada di BRI konvensional.  Sejumlah simpanan tersebut saat ini tengah dalam proses dialihkan ke Kantor Cabang di Wilayah Medan. Sejumlah kurang lebih 1 jutaan rekening diantaranya adalah tabungan Bantuan Pemerintah, lanjutnya.

“Pinjaman sebagian besar sudah dikonversi ke Syariah, sebagian masih tinggal di sini. Terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) belum kami alihkan. Terkait pengallihan KUR tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian melalui Kantor Pusat,” tuturnya.

Terkait pinjaman, kata dia, dalam periode Januari sd Maret 2021 kurang lebih sudah ada pelunasan 4.600 rekening, atau dalam sehari atau rata-rata 50 rekening per hari di seluruh Aceh. Terkait pelunasan pinjaman ternyata cukup banyak nasabah yang sudah lama tidak melapor, seperti akibat dampak bencana tsunami, ataupun ada orangtuanya yang meninggal dunia dimana ahli Warisnya tidak mengetahui orang tuanya memiliki pinjaman atau case lainnya sehingga perlu diselesaikan ahli waris.

“Mudah-mudahan masyarakat terbantu dengan adanya Kantor Fungsional ini, untuk menyelesaikan urusan Depositonya maupun Pinjamannya. Misalnya ada Deposisto karena orangtuanya meninggal dunia untuk dipindahkan ke ahli waris, yang penting ada surat keterangan yang syah dari yang berwenang, dan dapat dibuktikan dokumen-dokumennya,” ungkap Wibowo.

Wibowo Prihardijanto berpesan kepada masyarakat Aceh untuk segera menyelesaikan atau menuntaskan hak dan kewajibannya. Nasabah dapat menghubungi pihak Kantor Fungsional BRI Aceh setiap saat ke nomor 082120400506 di mana nantinya akan diarahkan untuk dapat menjumpai atau ditemui petugas RM/Mantri BRI yang ada kabupaten/kota di Aceh.

Nasabah, kata Wibowo Prihardijanto, akan dibantu oleh petugas KF tentang persyaratan yang harus dilengkapi. Penyelesaian pinjaman dapat dilakukan dengan alternatif pelunasan maupun penjualan agunan. Di sini dimungkinkan adanya keringanan kewajiban pelunasan. Serta jika sudah dilunasi KF akan membantu proses Roya Sertifikat Hak Milik Debitur.

Terhadap debitur yang masih membutuhkan fasilitas pinjaman maka Kantor Fungsional juga membantu mencarikan bank atau lembaga pembiayaan lain yang secara akad sesuai dengan Syariah Islam. Selain dengan BSI, Kantor Fungsional terbuka dengan Lembaga Keuangan Syariah lain untuk menyalurkan debitur eks UMKKM BRI.

Wibowo menambahkan, semoga dengan kehadiran keuangan syariah ini merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Aceh. Wibowo berharap semoga BSI dan Lembaga Keuangan Syariah yang lainnya dapat melanjutkan peran Bank BRI dalam membantu UMKM dalam penyaluran bantuan pemerintah. (Cut Nauval Dafistri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER