Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehKadinsos Ingatkan Pendamping PKH Aceh

Kadinsos Ingatkan Pendamping PKH Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Aceh, Alhudri, mengingatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Aceh jangan coba-coba melakukan pelanggaran hukum berupa pemotongan bantuan PKH kepada penerima manfaat.

Alhudri mengaku bila dia mendapat laporan bahwa ada oknum pendamping PKH di lapangan yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, dan dia mengingatkan agar prilaku tersebut harus segera dihentikan.

“Jangan sampai petugas PKH yang seharusnya bertugas mengayomi masyarakat, justru akan dipenjarakan akibat perbuatan yang tidak baik tersebut,” tegas Alhudri saat membuka pelatihan Pemantapan SDM Program Keluarga Harapan(PKH) Angkatan II di Permata Hati Hotel, Banda Aceh, Jumat (13/9/2019).

Alhudri menghimbau seluruh pendamping PKH, baik tingkat provinsi sebagai koordinator wilayah (korwil) maupun pendamping PKH tingkat kabupaten dan kecamatan, agar berkoordinasi yang baik dengan mitra kerja. Sehingga terciptanya hubungan kerja yang harmonis sekaligus akan membangun kebersamaan yang kuat dalam melayani masyarakat.

Alhudri menjelaskan, di Aceh tidak hanya pendamping PKH yang menjadi pilar-pilar sosial, tetapi ada banyak pilar sosial yang sudah terbentuk, semisal Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta beberapa pilar sosial lainnya yang mempunyai visi dan misi yang sama untuk kesejahteraan masyarakat.

Meski setiap pilar memiliki cara yang berbeda, tetapi harus bersinergi dalam berkerja untuk tujuan yang lebih baik.

“Jangan ada ego masing-masing, tidak ada istilah saling menjelekkan antarpilar sosial di lapangan. Kalian itu sama tujuannya untuk mewujudkan cita-cita pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Aceh,” tegasnya.

Apalagi, katanya, pendamping PKH bersentuhan langsung dengan masyarakat, karenanya dibutuhkan keseriusan bekerja dan melakukan validasi data yang konkret setiap penerima manfaat.

Bila ada penerima manfaat yang sudah mampu agar segera dikeluarkan dari penerima, supaya bisa diserahkan bantuan tersebut kepada yang lainnya yang sudah masuk dalam kategori kurang beruntung untuk pengurangan angka kemiskinan. (Ria/ks)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER